Daeng Aziz bakal ajukan penangguhan penahanan
AKBP Yuldi belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan Daeng Aziz bakal diterima atau tidak.
Kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution berencana meminta penangguhan penahanan bagi kliennya itu. Namun hingga Minggu siang, pihak Polres Metro Jakarta Utara mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan itu.
"Surat pengajuan penangguhan saja belum masuk, baru akan diajukan besok Senin (29/2), kan ini hari minggu libur," ucap Kasat Reskrim AKBP Polres Jakarta Utara, Yuldi Yuswan saat dihubungi merdeka.com melalui saluran telepon, Minggu (28/2).
Meski demikian, AKBP Yuldi belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan Daeng Aziz diterima atau tidak.
"Kita namanya orang meminta permohonan, nanti permohonan itu dikabulkan atau tidak akan kita lihat kembali. Sampai saat ini saya belum dapat karena Pak Razman kan baru bilang Senin (29/2) mau mengajukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Daeng Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara pada Jumat 26 Februari 2016. Dia terjerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.