Dampak Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan di Jakarta Naik 1,11 Persen
Politikus Gerindra itu menuturkan, peningkatan jumlah kemiskinan warga Jakarta, bertambah pula cakupan atau data penerima bantuan sosial yang akan diberikan Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan jumlah penduduk miskin di Jakarta meningkat 1,11 persen. Data tersebut ia dapat dari Badan Pusat Statistik DKI Jakarta.
"Di DKI Jakarta sendiri angka kemiskinan naik sekitar 1,11 persen di tengah pandemi Covid-19, dari semula 3,42 persen pada September 2019, menjadi 4,53 persen pada Maret 2020," ujar Riza dalam diskusi virtual, Jumat (2/10).
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Di mana Desa Kesimpar berada? Desa di tengah Hutan Petungkriyono itu bernama Kesimpar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Politikus Gerindra itu menuturkan, peningkatan jumlah kemiskinan warga Jakarta, bertambah pula cakupan atau data penerima bantuan sosial yang akan diberikan Pemprov DKI.
Saat ini, kata dia, data penerima bantuan sosial di Jakarta sebanyak 2,46 juta kepala keluarga. Sumber distribusi bantuan dari APBD dan sejumlah stimulus fiskal.
Agar bantuan sosial tepat sasaran, Riza mengungkapkan, pihaknya terus menerus melakukan pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial.
"Kami pun menyadari, demi efektivitas penyaluran program Bansos itu diperlukan manajemen, terutama pendataan yang baik, salah satunya dengan memperbaharui data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS melalui variabel khas daerah daftar negatif atau kriteria warga yang tidak layak daftar," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui variabel khas daerah berupa list negatif atau kriteria warga tidak layak daftar. Variabel ini untuk menentukan layak tidaknya seseorang diusulkan masuk ke dalam DTKS.
Kepala Dinas Sosial Irmansyah, menuturkan disusunnya variabel khas daerah berupa list negatif tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tahapan pengelolaan DTKS.
“Dalam proses pengelolaan, diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. Skrining awal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan nantinya dapat tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam data penerima bantuan," ujar Irmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).
Adapun isi list negatif tersebut, di antaranya terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Irmansyah menuturkan, dalam penyusunan list negatif tersebut, Dinsos berkolaborasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga terkait, yakni Badan Pusat Statistik dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai contoh, untuk penunjang teknis dalam rangka pemutakhiran atau pemadanan data DTKS, Dinsos Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta telah dilakukan pula sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait, demi peningkatan pelayanan pengaduan layanan DTKS. Rangkaian pelaksanaan rencana aksi ini ditujukan untuk peningkatan kualitas data dan layanan pengaduan DTKS.
"Warga Jakarta juga dapat membaca informasi alur pendaftaran DTKS dan mengecek apakah terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui menu pengaduan situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dinsos.jakarta.go.id yang akan mengarahkan ke SILADU," jelasnya.
DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah. Selain itu DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).