Demi pemberantasan narkoba, Pemprov DKI hibahkan gedung untuk BNNP
Djarot memastikan BNNP bisa menggunakan gedung baru mulai tahun depan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memberantas narkoba di ibu kota. Salah satu bentuk komitmennya diwujudkan dengan memberikan bantuan fasilitas ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, saat ini kantor BNNP DKI Jakarta yang ada di Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan dinilai tak memadai. Sehingga menghambat kinerja badan pemberantas narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut.
Sebagai solusinya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan gedung sebagai tempat berkantornya BNNP DKI tahun mendatang.
"Nanti kantor barunya BNNP di Gedung bekas Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Gambir di Jalan Tanah Abang II/102 Jakarta Pusat," kata Djarot saat menerima BNNP DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/5).
Mantan Wali Kota Blitar ini menyebutkan, kondisi kantor tersebut masih belum dapat digunakan. Kemungkinan gedung itu baru bisa digunakan pada tahun depan.
"Kita rehab dulu. Nanti rehabnya kita masukkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Perubahan. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa digunakan," terangnya.
Selain memberikan bantuan berupa gedung, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan tambahan personel untuk BNNP DKI. Personel tambahan itu akan diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
"Mobil-mobil bekas Pemprov DKI yang ada di Pulomas juga akan kita berikan untuk dipakai BNNP DKI. Ini kita lakukan, karena Pemprov komit untuk memberantas narkoba di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Iwan Ibrahim menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pertemuan ini terkait permohonan BNNP DKI meminta bantuan gedung ke Pemprov DKI untuk dijadikan kantor BNNP DKI yang baru.
"Kita di lantai 6 Nyi Ageng Serang dari tahun 1994. Hanya seperempat ruangan di lantai 6 yang kita gunakan jadi kantor. Ini tidak memadai. Makanya kami ke sini ingin memohon ke Pemprov diberikan bantuan gedung untuk kantor kami," ucap Jenderal Bintang Dua itu.
Baca juga:
Dishub DKI wacanakan sistem satu arah, ini kata Ahok
Tiru Kuala Lumpur, Ahok pakai dana CSR buat bangun trotoar
Lulung prihatin lihat kondisi rusun Muara Baru
Ahok akan bersihkan jual beli Rusunawa di Jakarta
Sidak Gereja Tugu, Djarot keluhkan buruknya perawatan
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.