Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jakarta Mencapai Rp 6 Miliar
Dari jumlah ini sanksi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis; kerja sosial sebanyak 70.260 orang, dan 1.701 orang memilih membayar denda sehingga terkumpul Rp 253.350.000.
Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat rekapitulasi denda dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 6.010.170.000. Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi pelanggaran sejak 5 Juni - 15 Februari.
Sementara itu mengutip dari akun instagram yang telah terverifikasi @satpolpp.dki, pelanggaran tidak memakai masker periode 11 Januari - 15 Februari sebanyak 71.968 kasus. Dari jumlah ini sanksi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis; kerja sosial sebanyak 70.260 orang, dan 1.701 orang memilih membayar denda sehingga terkumpul Rp 253.350.000.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan atau kafe sebanyak 15.694 tempat. Sanksi berupa denda dijatuhkan kepada 11 rumah makan. Sebanyak 193 rumah makan ditutup selama 1 x 24 jam, kemudian 14 rumah makan ditutup selama 3 x 24 jam.
Satpol PP juga memberikan teguran tertulis terhadap 1.817 rumah makan. Nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari rumah makan sebesar Rp 13 juta.
Pelanggaran juga terjadi di 12.842 perkantoran, tempat usaha industri. Akibat pelanggaran tersebut 4 perkantoran dikenakan sanksi denda, penghentian sementara kegiatan 3 x 24 jam 49 perkantoran, teguran tertulis 1.397 perkantoran.
Total nilai denda dari perkantoran yang melanggar sebesar Rp 6 juta. Disebutkan dalam unggahan tersebut, dasar pemberian sanksi periode 11 Januari - 15 Februari adalah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga:
Kasus Pertunjukan Barongsai di PIK, 1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pertunjukan Barongsai di PIK
Buntut Kerumunan di Kolam, Pengelola The Jungle Waterpark Bogor Disanksi Rp10 Juta
Kasus TikTokers Viens Boys, 3 Orang Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM
Langgar PPKM, 1.100 Perusahaan Ditutup Pemprov DKI