Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Aturan ini dalam rangka upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).
- Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
- Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP
- Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
- 92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti. Jika ditemukan jentik nyamuk, warga bisa disanksi denda hingga Rp50 juta.
Aturan ini dalam rangka upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD). Penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
Pasal tersebut menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.
Sebelum dikenakan sanksi, warga yang di rumahnya ditemukan jentik saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) lebih dulu diberikan surat peringatan pertama (SP1).
Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) lalu.
"Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," kata Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian dalam keterangan yang dikutip Rabu (5/6).
Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat PSN pekan berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua.
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Budhy.
Sementara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," katanya.
Dia mengungkapkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.
Kemudian Kecmatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.
Herwin memaparkan, berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.
Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif (+) jentik ada 2.667 dan yang negatif (-) jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen.