Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan tidak memprioritaskan pemberian denda mencapai Rp50 juta kepada warga Jakarta Timur (Jaktim) terkait keberadaan jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya.
Budhy bilang, kasus di Demam Berdarah Dengue (DBD) di Jaktim cukup tinggi. Tercatat, mencapai 2.292 warga terkena DBD hingga 29 Mei 2024.
"Perangkat kewilayahan terus melakukan upaya untuk bagaimana memutus mata rantai penularannya dengan PSN. Jadi yang dikedepankan bukan penegakan hukum dalam bentuk denda, tapi melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat oleh perangkat yang ada di kelurahan dan kecamatan," kata Budhy saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).
Terkait denda, pihaknya mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.
"Adapun amanat Perda Nomor 6 Tahun 2007 itu merupakan bagian dari edukasi, kita tidak mengedepankan sanksi denda," ujar Budhy.
merdeka.com
Budhy menyampaikan, merujuk aturan tersebut Satpol PP Jaktim melakukan edukasi secara bertingkat kepada warga agar tak membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk penyebab DBD.
"Dengan maksud menggugah bahwa kewajiban memutus mata rantai penularan adalah dengan masing-masing perorang dan lain-lain melakukan PSN sebagai metode pemutus mata rantai penularan DBD," terangnya.
berita untuk kamu.
Menurut Budhy, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) rutin dilakukan Satpol PP Jaktim di lapangan dengan mendatangi rumah-rumah warga setiap pekan. Dia menyebut, sejauh ini tak ada warga yang dikenai sanksi denda Rp50 juta.
"Tidak ada yang dikenakan denda karena pengenaan sanksi bertingkat dimulai dari teguran tertulis untuk warga dan badan hukum yang ditemukan jentik supaya melakukan PSN intensif," kata dia.
- Winda Nelfira
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta merespons kehebohan akibat temuan banyak kondom di kawasan RTH Jalan Tubagus Angke dengan mendirikan tiga posko di wilayah itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca Selengkapnya