Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP

Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP

Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP

Terkait denda, Satpol PP mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan tidak memprioritaskan pemberian denda mencapai Rp50 juta kepada warga Jakarta Timur (Jaktim) terkait keberadaan jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya.


Budhy bilang, kasus di Demam Berdarah Dengue (DBD) di Jaktim cukup tinggi. Tercatat, mencapai 2.292 warga terkena DBD hingga 29 Mei 2024.

"Perangkat kewilayahan terus melakukan upaya untuk bagaimana memutus mata rantai penularannya dengan PSN. Jadi yang dikedepankan bukan penegakan hukum dalam bentuk denda, tapi melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat oleh perangkat yang ada di kelurahan dan kecamatan," kata Budhy saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).


Terkait denda, pihaknya mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.

"Adapun amanat Perda Nomor 6 Tahun 2007 itu merupakan bagian dari edukasi, kita tidak mengedepankan sanksi denda," ujar Budhy.

merdeka.com

Budhy menyampaikan, merujuk aturan tersebut Satpol PP Jaktim melakukan edukasi secara bertingkat kepada warga agar tak membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk penyebab DBD.


"Dengan maksud menggugah bahwa kewajiban memutus mata rantai penularan adalah dengan masing-masing perorang dan lain-lain melakukan PSN sebagai metode pemutus mata rantai penularan DBD," terangnya.

Menurut Budhy, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) rutin dilakukan Satpol PP Jaktim di lapangan dengan mendatangi rumah-rumah warga setiap pekan. Dia menyebut, sejauh ini tak ada warga yang dikenai sanksi denda Rp50 juta.


"Tidak ada yang dikenakan denda karena pengenaan sanksi bertingkat dimulai dari teguran tertulis untuk warga dan badan hukum yang ditemukan jentik supaya melakukan PSN intensif," kata dia.

Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Satpol PP Dirikan Posko Keamanan dan Tambah Lampu Sorot
Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Satpol PP Dirikan Posko Keamanan dan Tambah Lampu Sorot

Satpol PP DKI Jakarta merespons kehebohan akibat temuan banyak kondom di kawasan RTH Jalan Tubagus Angke dengan mendirikan tiga posko di wilayah itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya