Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Aturan ini dalam rangka upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti. Jika ditemukan jentik nyamuk, warga bisa disanksi denda hingga Rp50 juta.


Aturan ini dalam rangka upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD). Penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.

Pasal tersebut menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.


Sebelum dikenakan sanksi, warga yang di rumahnya ditemukan jentik saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) lebih dulu diberikan surat peringatan pertama (SP1).
Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) lalu.

"Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," kata Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian dalam keterangan yang dikutip Rabu (5/6).

Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat PSN pekan berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua.


"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Budhy.

Sementara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.


"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.


Kemudian Kecmatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.

Herwin memaparkan, berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.

Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif (+) jentik ada 2.667 dan yang negatif (-) jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen.

Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP
Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP

Satpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lakukan Hal Ini Agar Nyamuk Penyebab DBD Tidak Berkembangbiak di Rumah Anda
Lakukan Hal Ini Agar Nyamuk Penyebab DBD Tidak Berkembangbiak di Rumah Anda

Beberapa tempat yang bisa menjadi sarang nyamuk Aedes aegypti di lingkungan rumah

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
Ribuan Orang Kumpul di Konser Pesta Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Ribuan Orang Kumpul di Konser Pesta Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud

Relawan Ganjar Pranowo, KawanJuangGP menggelar peta rakyat di Lapangan Baru Jati, Kabupaten Bandung, Selasa (28/11)

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan, 16 RT Terendam Banjir Sabtu Pagi
Jakarta Diguyur Hujan, 16 RT Terendam Banjir Sabtu Pagi

Banjir ini disebabkan hujan yang melanda sebagian wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan AP, Terduga Pelaku Pemerasan Rp300 Juta Terhadap Ria Ricis
Detik-Detik Penangkapan AP, Terduga Pelaku Pemerasan Rp300 Juta Terhadap Ria Ricis

Terduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.

Baca Selengkapnya
Hingga Jelang Siang, 4 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir
Hingga Jelang Siang, 4 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir

Sebanyak 57 RT yang juga sempat teredam banjir kini air sudah surut dan mereka mulai membersihkan rumah.

Baca Selengkapnya