FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
Satpol PP DKI menggelar sosialisasi larangan pembakaran sampah sembarangan kepada warga di Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (22/9/2023).
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Pembakaran sampah disebut menimbulkan polutan yang menyebabkan kualitas udara memburuk. Terlebih, kualitas udara di Jakarta tengah buruk-buruknya dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, polusi udara Jakarta kerap menduduki peringkat pertama sebagai yang paling buruk di dunia.
Selain itu, pembakaran sampah ini juga memicu munculnya senyawa kimia dioksin. Dioksin disebut dapat merusak tanaman dan dapat menyebabkan kanker dan penyakit kulit.
Sementara, berdasarkan Perda No.3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat 1 b, ada denda sebesar Rp500 ribu bagi warga yang membakar sampah sembarangan.
Dalam sosialisasi ini, petugas Satpol PP DKI turut membagikan masker kepada warga. Masker tersebut diberikan sebagai perlindungan kepada warga dari paparan polusi udara yang memburuk.
Warga menerima masker dari petugas Satpol PP DKI yang melakukan sosialisasi larangan pembakaran sampah di Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (22/9/2023).