Diduga salahi izin, warga keluhkan pendirian apartemen di Kemang
Warga juga mengeluhkan kebisingan yang berlangsung hingga tengah malam.
Pembangunan Apartemen Nine Residence, Kemang, Jakarta Selatan mendapat protes warga. Bangunan yang dikelola Grup Lippo itu dianggap melanggar izin Analisis dampak lingkungan (Amdal), dan sistem kerjanya di tengah permukiman warga membuat kebisingan tanpa henti.
"Pembangunan proyeknya tidak memenuhi Amdal, terus yang paling nyata kebisingan bagi warga. Mereka kerja semaunya. Padahal janjinya sistem kerja proyek hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Edi Fuad salah satu perwakilan warga RT 02, RW 05, Kelurahan Duren Tiga, Pancoran saat dihubungi merdeka.com, Kamis (5/12).
Edi mengungkapkan, pembangunan apartemen itu mulai dilakukan sejak Januari 2013. Sebelum pembangunan itu, warga diundang oleh pengembang tentang akan adanya alat berat proyek dan sosialisasi Amdal ke warga.
Namun menurut Edi, apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu hanya janji belaka. Menurutnya semua penjelasan akan pembangunan itu dari Grup Lippo itu hanya janji-janji belaka.
"Undangan pertemuan dari pengembang pada 15 Januari 2013 warga diundang pemberitahuan alat berat proyek akan masuk mulai bekerja. Di situ dijelasin kalau mereka tidak akan ganggu jam istirahat warga. Tapi nyatanya mereka kerja semaunya, kadang sampai pukul 01.00 WIB. Terus sosialisasi Amdal pada 28 Mei 2013. saat itu konsultan amdal bilang, pake slide bilang selama pembangunan hingga apartemen jadi tidak pakai air tanah tapi dari PDAM. Dari yang kami lihat sendiri mereka gunakan air tanah," papar Edi.
Edi dan warga lainnya merasa tidak ikutkan hal Amdal. Padahal menurut Edi, dalam peraturan pemerintah, untuk Amdal pembangunan gedung harus menyertakan dan mendengarkan masukan dari warga sekitar pembangunan.
"Mereka janji pertemuan dengan warga tentang Amdal akan dilakukan sebelum lebaran idul fitri 2013. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar lagi. Mereka tetap saja menjalankan proyek," ujar Edi.