Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pegawai maupun PJLP untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor. Kebijakan ini wajib diterapkan satu hari setiap pekannya. Adapun hari yang dipilih adalah hari Rabu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan, aturan ini melanjutkan arahan Penjabat (Pj)Gubernur Heru Budi Hartono dalam rangka memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," kata Asep dalam rilis resminya.
Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari. "Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujar Asep.
Tak hanya itu, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ucap Asep.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta seluruh ASN eselon empat ke atas untuk menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi polusi di Ibu Kota. Adapun hal itu diminta Heru usai menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listik," kata Heru di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat pada Jumat (18/8).
Heru menjelaskan, ASN di lingkungan Pemprov DKI memiliki tunjangan transportasi. Namun, pemerintah akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Maka dari itu, ia menyarankan agar tunjangan itu dialokasikan untuk membeli motor listrik. "Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ujar Heru.