Diprotes Ahok, Kemendagri tetapkan APBD 2015 Rp 69,28 triliun
Nilai tersebut diambil mengacu kepada anggaran belanja pada tahun 2014.
Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pembahasan tertutup mengenai nilai anggaran APBD DKI Jakarta 2015. Dalam pertemuan itu disepakati nilai anggaran turun dari Rp 72,9 triliun menjadi Rp 69,28 triliun.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek melakukan pertemuan secara tertutup.
Djarot mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, telah diambil kesepakatan bersama. APBD DKI Jakarta tidak mencapai Rp 72,9 triliun. Melainkan turun menjadi Rp 69, 28 triliun. Hasil ini akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sudah ada kesepahaman nanti kami sampaikan ke Pak Gubernur dulu," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Reydonnyzar atau akrab disapa Donny menjelaskan, nilai tersebut diambil mengacu kepada anggaran belanja pada tahun 2014 sebesar Rp 63,65 triliun. Kemudian jumlah tersebut ditambah dengan pengeluaran pembiayaan Rp 5,63 triliun.
"Jadi pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintah Daerah," terangnya.
Menanggapi keluhan dari Basuki, Donny mengungkapkan, untuk memahami pagu anggaran tahun lalu, tidak hanya melihat total APBD DKI Jakarta 2014, Rp 72,9 triliun. Karena harus melihat juga sisi belanja, pendapatan dan pembiayaan.
"Jadi intinya total belanja pengeluaran Pemprov DKI tidak diasumsikan sebagaimana Rp 72 triliun, tapi total pengeluaran DKI adalah fungsi dari belanja pada APBD perubahan 2014 ditambah pada pengeluaran pembiayaan yang diajukan. Jadi totalnya Rp 69,28 triliun," tutupnya.