Direktur RS di Jakarta Diminta Bangun Tenda dan Tambah Ruang Perawatan Pasien Covid
Terkait tenda darurat berkapasitas besar diharuskan agar didirikan di ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga, dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit untuk menambah kapasitas daya tampung pasien Covid-19. Penambahan bisa dilakukan dengan menggunakan aula, atau mendirikan tenda bagi pasien.
Imbauan untuk menambah daya tampung pasien Covid-19 tertuang dalam surat dengan Nomor 6745/-/773 yang ditandatangani 21 Juni 2021.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna, dan lain-lain untuk diubah menjadi ruang perawatan pasien Covid-19 dengan tetap memperhatikan zonasi rumah sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi," demikian bunyi dari surat Dinas Kesehatan yang dikutip pada Jumat (25/6).
Kemudian, terkait tenda darurat berkapasitas besar diharuskan agar didirikan di ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga, dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19.
Direktur dan Kepala Rumah Sakit menetapkan area perawatan tambahan tersebut sebagai area pasien Covid-19.
"Segera menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta."
Baca juga:
Dipimpin Jenderal TNI, Pelepasan Jenazah Nakes Wisma Atlet Gugur Bikin Merinding
Ambulans Tak Kunjung Datang, Perwira Polisi Turun Evakuasi Pasien Covid-19 Kritis
16 Mei-20 Juni2021: 7.378 Anak di Jateng Terpapar Covid-19, 55 Meninggal Dunia
Pemprov DKI Pasang Tenda Darurat Pasien Covid-19 di 22 Rumah Sakit
Kota & Kabupaten Bandung Zona Merah, Ridwan Kamil Minta Warga Kurangi Kegiatan
Anies Sebut Varian Baru Covid-19 Lebih Cepat Memperburuk Kondisi Pasien