Dishub DKI sebut park and ride tidak bisa dijadikan garasi
Dengan tarif yang terjangkau antara Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, Sigit berharap masyarakat dapat beralih ke transportasi publik. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan integrasi sistem antara parkir di park and ride dengan penggunaan angkutan umum.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko melarang masyarakat yang menjadikan park and ride sebagai tempat menyimpan mobil atau dengan kata lain sebagai garasi mobil.
Sigit menjelaskan park and ride ini hanya sebagai tempat parkir bagi pengendara yang akan meneruskan menggunakan transportasi umum. Dan digunakan hanya pada batas waktu tertentu dari jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Makanya kan tujuannya itu kan untuk sistem transportasi umum. Bukan untuk menitipkan mobil. Jadi beda garasi dengan park and ride," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/9).
Dengan tarif yang terjangkau antara Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, Sigit berharap masyarakat dapat beralih ke transportasi publik. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan integrasi sistem antara parkir di park and ride dengan penggunaan angkutan umum.
"Iya. Bayarannya yang rendah itu karena rangsangan ke warga agar bisa pindah publik transport," tutupnya.