Dites urine cek narkoba, 250 PNS Pemkot Jakarta Utara senang
PNS yang positif narkoba akan dikenakan sanksi sampai pada pemecatan.
Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Utara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine pada 250 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, kerja sama dengan BNN ini dilakukan sebagai bentuk perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV pada awal Januari lalu.
"Ini sebagai bentuk antisipasi agar para pegawai benar-benar bersih dari narkotika dan dapat bekerja optimal untuk melayani masyarakat yang saat ini digencarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (2/2).
Selain itu, Wahyu menuturkan, tes urine tersebut merupakan tahap awal dari total 1.137 PNS di Jakarta Utara.
"Untuk tahap pertama BNN memang menyiapkan 250, nanti pegawai yang lain akan kita lakukan kembali secara bertahap namun tetap dadakan agar hasilnya lebih obyektif," tutur Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pelaksanaan tes urine tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau ada pegawai yang positif, maka nanti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan-ketentuan yang ada, dan sanksi paling berat adalah pemecatan," tandas Wahyu.
Sementara itu, salah seorang staf di KPKD (Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah) Pemkot Jakarta Utara, Novita Sari (38) mengatakan, sangat senang dengan diadakannya tes urine dadakan.
"Program seperti ini sangat baik sekali kegiatan seperti ini, jadi pejabat pemerintah bersih dan bebas dari narkoba," ujar Novita.
Novita mengaku tidak takut dengan tes yang diberitahu secara mendadak tersebut. "Kalau memang kita tidak memakai maka tidak perlu takut, karena narkoba itu memang dapat merusak generasi bangsa," kata Novita.
Senada dengan Novita, Ma'mun selaku Lurah Tanjung Priok, mendukung penuh pelaksanaan tes narkoba tersebut. "Kalau perlu bagi yang hasilnya positif menggunakan narkoba langsung dipecat saja, karena dapat merusak image pejabat lainnya," ujar Ma'mun.
Sementara itu, Agus Suparja selaku Kasie Lingkungan Kerja, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, mengatakan hasil tes narkoba langsung dapat selesai di hari yang sama dan hasilnya diberikan ke wali kota. "Hanya butuh waktu tiga jam untuk mengetahui hasilnya, namun memang bagi pegawai yang menggunakan obat avetamin ataupun obat sakit kepala sejenis lainnya membutuhkan waktu agak lama untuk kita tes lebih lanjut di laboratorium," kata Agus.
Agus menyarankan bila ada PNS ataupun masyarakat umum yang memakai narkoba agar segera melaporkan diri ke kantor BNN ataupun fasilitas kesehatan pemerintah setempat. "Hal ini dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak diproses secara hukum apabila diketahui positif saat pemeriksaan atau razia yang digelar BNN," tandas Agus.