Djarot ingin aturan punya garasi disempurnakan dalam UU Lalu Lintas
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi diatur syarat memiliki garasi bagi pemilik kendaraan. Meski diakui Djarot hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi diatur syarat memiliki garasi bagi pemilik kendaraan. Meski diakui Djarot hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Memang Undang-Undang Lalu Lintas nya enggak ada. Itu kan Perda yang lama. Tapi sekali lagi Jakarta itu daerah khusus. Kami ada kebijakan itu yang diatur oleh Perda, bukan mengada-ada," tegas Djarot di Balai Kota DKI, Senin (18/9).
Menurut Djarot, walau Polda menilai masih wacana, namun Perda ini tetap berlaku karena Jakarta Daerah Khusus. Dia menegaskan dealer-dealer mobil sudah banyak yang mengetahui Perda tersebut.
"Tentunya dealer sudah mengetahui isi perda itu. Ini dalam rangka untuk mengontrol. Kenapa? Karena ini daerah khusus ibu kota. Kalau ini dilakukan dan berhasil bagus. Ini bisa diakomodir dalam penyempurnaan Undang-Undang Lalu Lintas," jelasnya.
Menurutnya, belum perlu ada peraturan gubernur untuk memperkuat aturan ini. Pergub bisa dibuat setelah adanya MoU dengan Polda. Djarot mencontohkan di Pergub itu nantinya akan diatur terkait teknis dan operasional bagaimana mekanisme bentuk Pergub.
"Sebelum ada Pergub, sepanjang Perda bisa dilakukan ya dilakukan. Pergub itu kan lebih menyangkut tindak lanjut secara teknis," katanya.
Bagi warga yang sudah terlanjur memiliki mobil, namun tidak mempunyai garasi bisa memanfaatkan tanah kosong di sekitar tempat tinggal. Namun yang tidak diizinkan menggunakan fasilitas umum seperti RPTRA.
"Tidak boleh itu, enggak. Kalau RPTRA jangan. Kalau dimasuki mainnya gimana. Lapangan boleh silakan. Kalau lapangan milik warga tertib, rapi boleh, silakan," tandasnya.
Baca juga:
Dishub DKI sebut park and ride tidak bisa dijadikan garasi
Pemprov DKI akan sanksi warga palsukan surat kepemilikan garasi
Jungkir balik cari solusi kemacetan yang rugikan Rp 15,6 triluin
Jakarta pontang panting atasi kemacetan
Pemprov DKI terbitkan larangan miliki mobil jika tak punya garasi
Djarot minta Polri tak terbitkan STNK mobil tanpa garasi
Menunggu ketegasan Pemprov DKI larang miliki mobil tanpa garasi
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976