Djarot minta Polri tak terbitkan STNK mobil tanpa garasi
Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, aturan keharusan memiliki garasi sebelum mobil sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan aturan mengenai kewajiban menyediakan garasi bagi warga yang memiliki mobil. Jika tidak memiliki garasi, maka warga tidak bisa mengurus penerbitan STNK mobil.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, aturan keharusan memiliki garasi sebelum mobil sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Kami nanti kerjasama dengan kepolisian. Untuk bisa punya kendaraan harus ada jaminan bahwa yang bersangkutan harus punya garasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9).
Dia menambahkan, jika tak memiliki garasi, warga harus bersedia menyewa lahan untuk dijadikan garasi. Sebab, mobil yang parkir di pinggir jalan mengganggu arus lalu lintas.
"Harus sediakan garasi supaya nggak ganggu tetangga kiri-kanan, tidak ganggu marka jalan, ruas jalan," jelasnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini mengungkapkan, kebijakan soal garasi ini bukan berarti membatasi warga Jakarta memiliki mobil.
"Kami tidak batasi orang punya mobil tapi kami ingin yang punya mobil punya garasi," tutup Djarot.