Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Status DN kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Seorang anggota TNI Kopka Rosidi meninggal dunia akibat menjadi korban tabrak lari. Sementara pelaku menyerahkan diri usai beberapa hari buron.
Peristiwa itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BG 6834 CX melintas di Jalan Prabumulih-Muara Enim di Desa Dalam, Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (18/1).
Dari arah berlawanan melaju truk boks nomor polisi B 9566 UCX yang dikemudikan DN (23) dengan kecepatan tinggi.
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP, polisi mengantongi jenis mobil dan pelatnya. Petugas mendatangi gudang ekspedisi sebagai pemilik truk namun pengemudinya sudah keburu kabur.
Polisi pun menetapkan DN sebagai daftar pencarian orang.
Tak lama, DN menyerahkan diri ke Kodim 0401 Musi Banyuasin. Tim gabungan dari Intel Kodim 0404 dan Korem 044/Garuda Dempo menuju lokasi untuk penjemputan.
Selanjutnya, DN diserahkan ke Polres Muara Enim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Status DN kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, penabrak anggota TNI yang menyebabkan meninggal dunia beberapa hari lalu sudah diamankan," ungkap Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, Senin (22/1).
Suwandi memastikan proses hukum kasus ini dilakukan profesional. Tersangka dijerat hukum dengan bukti kuat, seperti mobil truk dan rekaman CCTV.