Don Juan Penipu Para Wanita Malam Kota Besar Ditangkap, Begini Modusnya
Bak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Bak Don Juan, MM dengan lihai menipu para PSK
- Jenderal TNI Wanita Beri Pesan Penting soal Bucin, Sosoknya Langsung jadi Sorotan
- Pria Tampil Serba Hitam Bercadar Bikin Wanita Kaget, Langsung Istighfar Pas Lihat Wujud Aslinya
- Wanita Ini Beri Kejutan Orang Tua Pulang Tanpa Kabar Setelah Merantau 7 Tahun Lebih, Bikin Haru
- Berjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem
Don Juan Penipu Para Wanita Malam Kota Besar Ditangkap, Begini Modusnya
Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) ditangkap polisi.
Bak Don Juan, dia dengan lihai menipu para wanita pekerja seks komersial (PSK).
Modus MM dengan berpura-pura mengajak para wanita malam di kota-kota besar cek in di hotel.
Pelaku sudah beraksi puluhan kali di Jakarta sampai Yogyakarta.
Salah satu korban adalah seorang wanita inisial ATP (29), warga Jakarta Barat. Kasus ini pun diadukan ke Polsek Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, korban awalnya diajak ke salah satu hotel kawasan Tamansari, Jakbar.
Kemudian, berpura-pura meminjam telepon genggam dan kartu ATM dengan alasan memesan makanan melalui aplikasi.
"Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga miliknya," ujar Adhi Wananda dalam keterangan tertulis, Senin (29/1).
Adhi mengatakan, uang rekening korban ludes dikuras pelaku. Total, mencapai Rp40 juta.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan timnya berhasil meringkus pelaku MM alias Fahri di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku terdeteksi setelah menjual barang curian milik korban di marketplace Facebook," ujar Suparmin.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi.
"Termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta," kata Suparmin.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.