Dor! Dua polisi ditembak pengedar sabu di Tanjung Priok
Pelaku saat ini dibawa ke Mapolres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubnit Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Iptu Supriyatin mengalami luka tembak di lengan kanan dan anggota Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Bripka Aris Dinanta tertembus timah panas di dada sebelah kanannya. Luka itu didapat keduanya usai menggerebek rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Bugis Nomor 85, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/1) dini hari.
"Di saat anggota akan memasuki rumah terduga tersangka tiba-tiba diberondong tembakan dari dalam rumah saudara Faisal alias Ical yang mengakibatkan Iptu Supriyatin terkena tembak di lengan kanannya dan Bripka Aris Dinanta terkena tembak di dada sebelah kanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Iqbal mengatakan, penggerebekan itu berawal dari penangkapan terhadap Febian Yohanes di Apartemen Moi lantai 11 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penangkapan itu petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dari Yohanes.
"Setelah diinterogasi bahwa barang tersebut didapat dari saudara Ica yang berada di daerah Koja, Jakarta Utara. Kemudian dilakukan pengembangan ke Koja, Jakarta Utara dan setelah diketahui rumah saudara Ical selanjutnya dilakukan pengepungan di rumahnya," kata Iqbal.
Sementara itu, kendati mengalami luka tembak, Iptu Supriyatin dan Bripka Aris berhasil menangkap Ical. Pelaku saat ini dibawa ke Mapolres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Kemudian untuk penanganan pertama anggota yang terkena tembak dilarikan ke RS Koja dan kemudian dilarikan ke RS PMC Pelabuhan. Dari rumah sakit tersebut tidak bisa menangani sehingga di rujuk ke RSCM untuk di lakukan operasi," tandasnya.
Baca juga:
Polair sisir KBB cari Bripka Wahyu yang cebur diri ke Ciliwung
Petani dan kuli angkut di Malang berkomplot edarkan ganja
Polisi masih cari anggota yang hanyut usai gerebek Kampung Berlan
Ketakutan saat Berlan digerebek, pembeli narkoba nyebur ke Ciliwung
2 Polisi dibacok & 1 hilang saat gerebek narkoba, ini kronologinya
Kapolda Metro sambangi lokasi penggerebekan narkoba di Berlan
Polisi amankan 6 orang di kampung Berlan termasuk 2 wanita
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.