DPRD DKI Desak Anies Jelaskan Pasal Pemidanaan dalam Revisi Perda Covid-19
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan menjelaskan urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan menjelaskan urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Karena beberapa fraksi dan banyak anggota DPRD DKI mempertanyakan urgensi dari revisi perda ini. Karena itu saya mempersilakan Pak Gubernur untuk memberikan penjelasan pada fraksi," kata Prasetio di Jakarta, Selasa (20/7) seperti dikutip Antara.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Rencananya, kata dia, pertanyaan anggota dewan dan jawaban dari Anies mengenai urgensi revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Rabu (21/7) mendatang.
Prasetio mengatakan, usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang akan menambahkan pasal tindakan pemidanaan itu berasal dari pihak eksekutif. Namun dia menyebutkan ada beberapa yang harus dicari kesepahaman.
Termasuk, kata Prasetio, adalah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak memiliki peranan sebagai penyidik perkara. "Kami melihat Satpol PP ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," ujarnya.
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa hal penting yang perlu ditekankan dalam perubahan perda adalah agar dapat mengatur sanksi yang mampu memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan di semua golongan masyarakat.
"Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalau atasnya beres, bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan juga harus punya ketegasan hukum yang jelas," kata politikus PDIP itu.
Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Revisi itu akan mengubah sejumlah materi yang mengatur beragam ketentuan baru penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang dianggap tidak berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dalam rancangan revisi perda tersebut, di antara Pasal 28 dan Pasal 29 akan disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 28A. Pasal itu berbunyi bahwa polisi, pejabat PNS di lingkungan Pemprov dan Satpol PP diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.
Beberapa kewenangan yang diberikan seperti melakukan pemeriksaan pembukuan, catatan dan dokumen dari orang yang diduga melakukan pelanggaran. Kewenangan juga diberikan untuk pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen lain.
Selain itu, penyidik juga diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana. Penyitaan juga berlaku dalam bentuk barang maupun surat tertentu.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33, disisipkan Pasal 32A dan 32B. Pasal 32 A, berbunyi, "Orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda Rp500.000 atau dipidana kurungan paling lama 3 bulan".
Pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, setelah dicabut izinnya, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga:
Ridwan Kamil Harap Bantuan Obat dan Vitamin Jangkau 80 Ribu Warga Jabar Sedang Isoman
Erick Thohir: Semua Menteri Bekerja 24 Jam dalam Penanganan Pandemi
Satgas Sebut PPKM Darurat Berhasil Turunkan Kasus Covid-19
Kasus Harian Covid-19 Menurun Karena Testing Berkurang, Ini Penjelasan Satgas
VIDEO: Bikin Emosi, Biaya Kremasi Naik Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19
Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Jawa Tengah Terbanyak pada 20 Juli 2021