DPRD DKI Sebut Permenhub Baru Bikin Jakarta Bingung
"Yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah."
Wakil Ketua DPRD Zita Anjani menyayangkan sikap Menteri Perhubungan atas penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas. Seharusnya, pemerintah melibatkan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.
Politikus PAN itu menuturkan keputusan tersebut justru membebani Pemprov yang berhadapan langsung dengan kegiatan banyak warga. Ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah disebut Zita menyebabkan kebingungan di masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa yang ditemukan bocah asal Inggris pada tahun 2020? Fosil Ichthyosaurus ditemukan bocah asal Ruby dan ayahnya di sebuah pantai di Inggris pada Mei 2020 lalu.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
"Bagi pemerintah daerah yang berhadapan langsung sama masyarakat, pasti merasakan ini sebagai kebijakan yang benar-benar membebani. Pasti bingung, pemerintah daerah bingung, warga juga. Kapasitas maksimal tidak dicantum, hanya disuruh membatasi jumlah dan jaga jarak, tidak ada angka pasti," tandas Zita, Selasa (9/6).
"Yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah."
Minta Anies Siapkan Tenaga Medis Setiap Sudut Ibu Kota
Melihat kondisi tersebut, Zita mendorong Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta menyiapkan betul-betul tenaga medis di setiap sudut ibu kota. Setidaknya, dia mengusulkan setiap transportasi umum disediakan tenaga medis.
"Minimal di angkutan umum skala besar seperti bus Transjakarta atau KAI. Minimal secara alamiah, orang akan milih sendiri untuk naik moda transportasi publik yang punya pengawasan tenaga kesehatan," tutupnya.
Diketahui Budi Karya sebagai Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan baru tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak lagi mencantumkan ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Aturan baru itu hanya menyebutkan bahwa setiap transportasi dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Namun begitu, aturan baru tetap mewajibkan jaga jarak fisik.
Sementara, pada aturan sebelumnya, Permenhub 18/2020 dijelaskan secara detail mengenai aturan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, transportasi laut, dan transportasi udara.
Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas. Lebih lanjut, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.
(mdk/ded)