DPRD minta Pemprov DKI lebih perkuat Badan Diklat untuk PNS
DPRD menilai dengan vakumnya Badan Diklat banyak PNS yang ditugaskan tidak pada tempatnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengaktifkan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DKI Jakarta. Sebab lembaga yang seharusnya mendidik calon pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta itu hingga kini dibiarkan vakum.
Prasetyo menilai dengan vakumnya Badan Diklat banyak pegawai yang ditugaskan tidak pada tempatnya. Karena semestinya, PNS DKI Jakarta harus mendapat pendidikan terlebih dahulu di Badan Diklat sebelum ditempatkan di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
"Sistemnya yang salah, mestinya disekolahkan dulu di Badan Diklat baru dapat jabatan. Ini kita tidak kan, dapat jabatan dulu baru disekolahkan," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/10).
Selama ini, dia menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membuat aturan penempatan PNS dilakukan terlebih dahulu di salah satu SKPD baru kemudian menempuh jalur pendidikan. Sistem itu diyakini Prasetyo salah karena tidak memberi kesempatan bagi CPNS memilih pekerjaan sesuai dengan bidangnya.
"Ini seolah dipaksakan terus kan selama ini oleh BKD," ungkap Prasetyo.
Prasetyo juga mendukung eksekutif melakukan perombakan kepemimpinan terhadap sejumlah pejabat berpangkat eselon II dalam waktu dekat ini. Apalagi dari laporan yang ia terima, sejumlah SKPD mendapat rapor merah alias memiliki kinerja buruk.
"Eselon II harus dipercepat rotasi. Kita dapat data ada beberapa SKPD yang mendapat rapor merah, di antaranya Kadis Pekerjaan Umum (PU) dan BPKD DKI," tutupnya.