DPRD nilai Inspektorat tidak awasi pengadaan bus Transjakarta
DPRD menilai sistem inspektorat gubernur tidak berjalan dan tak memperhatikan bus-bus baru di Jakarta.
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Selamat Nurdin menilai Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus bertanggung jawab dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang karatan. Lantaran, Inspektorat seharusnya mengecek pengadaan bus tersebut.
"Inspektorat sebenarnya kan bawahannya gubernur, asistennya gubernur. Dia harus buka apa adanya kepada gubernur sebagai early warning sistem. Dia harus kasih tahu ada masalah. Harusnya ada sistem itu," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (15/2).
Menurut dia, kasus tersebut menjadi ramai di media massa lantaran Inspektorat Pemprov DKI tidak bisa menjalankan sistem pengawasan yang baik dalam program-programnya.
"Itu menurut saya kecolongan. Berarti sistem tidak jalan. Harusnya gubernur punya inspektorat yang cek langsung melalui sampling persoalan-persoalan yang potensial. Jangan sudah ada problem baru cari temuan," kata dia.
Saat ini, Inspektorat Pemprov DKI tengah memeriksa pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pengadaan bus karatan tersebut. Pegawai yang diperiksa adalah Sekretaris Dishub DKI Dradjat Adhyaksa selaku kuasa pengguna anggaran.