Dua dinas Pemprov DKI Jakarta kembali laporkan gratifikasi ke KPK
Total laporan gratifikasi dua dinas itu mencapai Rp 9 miliar.
Hari ini dua dinas pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat laporan gratifikasi dinas tata kelola air dan dinas perumahan ke KPK yang kedua kalinya senilai Rp 130 juta.
"Sebelumnya pernah melaporkan Rp 190 juta tanggal 11," ujar kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1).
Pada laporan pertama, gratifikasi dinas tata kelola air dan perumahan Pemprov DKI Jakarta, KPK menerima laporan senilai Rp 190 juta, SGD 8.100 dan USD 100.000 atau setara dengan Rp 9 miliar lebih jika diubah ke kurs Rupiah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bangga pejabatnya melaporkan penerimaan gratifikasi mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sangat bangga sama Kepala Dinas Perumahan (Ika Lestari Aji) dan (Kepala) Dinas Tata Air (Teguh Hendarwan). Mereka mengembalikan gratifikasi hampir Rp 10 miliar," kata Ahok, (12/1).
Laporan tersebut adalah nomor dua terbesar setelah laporan gratifikasi berlian dari Menteri ESDM Sudirman Said.