Duduk Perkara Farhat Abbas Laporkan Densu ke Polisi, Singgung Suku di Timur
Dalam laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya terungkap penyebab perseteruan panas itu
Pengacara kondang, Farhat Abbas melaporkan aktor Denny Sumargo ke polisi atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut telah teregister di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (7/11) lalu.
Dalam laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya terungkap penyebab perseteruan panas antara keduanya.
- Buntut Pengeroyokan di Menara Kadin, Stafsus Arsjad Rasjid Polisikan Umar Kei
- Polisi Buru Pemotor Penyiram Air Keras ke Sejoli di Cengkareng
- Tak Terima NIK Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta, Warga di Jakpus Lapor ke Polisi
- Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Denny telah melakukan sebuah umpatan dengan menyinggung suku dan ras.
"Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui Video dari Tik Tok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tahu kasihmu'," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/11).
Farhat Abbas juga sebelumnya telah melakukan somasi terhadap mantan atlet pebasket itu. Hanya saja pertemuan antara kedunya berakhir buntu hingga pada akhirnya Farhat melaporkan Densu sapaan kerapanya ke polisi.
"Barang bukti berupa video dan somasi," ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya Densu terancam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima)tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 dan Pasal 156 KUHP, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.