Duduk Perkara Kasus Penganiayaan ysng Dilakukan Tersangka Pierre Gruno
Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di salah satu bar kawasan Cilandak,
Artis senior ini sudah berbaju tahanan.
Duduk Perkara Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Tersangka Pierre Gruno
Polisi menyebutkan tersangka aktor senior Pierre Gruno (61) melakukan penganiayaan lantaran mendapatkan tatapan sinis dari korban berinisial GDB di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
"Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan 'lo ngapain liatin gue sinis' penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Irwandhy menuturkan pada malam itu terjadi interaksi antara korban dan tersangka. Menurut keterangan tersangka melalui penilaian subjektif nya, ada gestur yang tidak baik dari korban.
Kemudian, tersangka mendorong korban lalu menggunakan tangan memukul wajah pelaku sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai dilanjutkan kembali penganiayaan itu.
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,"
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam. "Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.