Dukung PPKM Darurat, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Bandara Internasional Ditutup
"Menurut saya tidak ada gunanya, jika pemerintah melakukan penutupan dan pengetatan di mana-mana, tetapi pintu masuk Internasional tidak di awasi."
DKI Jakarta termasuk dalam daerah yang diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Dalam masa PPKM Darurat, mal hingga pintu masuk dan keluar Jakarta ditutup.
Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam memberlakukan PPKM Darurat tersebut, seperti yang diarahkan pemerintah pusat dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Namun, pria yang kerap disapa Kent itu mengatakan, PPKM Darurat di Jakarta dalam pelaksanaannya harus lebih tegas lagi, serta harus ada sanksi yang berefek jera terhadap para pelanggar PPKM Darurat tersebut. Dengan harapan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut bisa berjalan secara efektif, dan efisien dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Pelaksanaan PPKM Darurat kali ini harus benar-benar tegas dan jelas, harus dilakukan hanya sekali saja di Jakarta hingga tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan tidak berlanjut ke PPKM Darurat tahap 2 dan dikhawatirkan Jika terjadi pengulangan PPKM Darurat lagi bisa mengakibatkan perekonomian di Ibu kota menjadi kolaps," tegas Kent, Sabtu (3/7).
Kemudian, sambung Kent, untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat ini, Pemerintah harus menutup seluruh Bandara Internasional dan Pelabuhan di daerah Jawa dan Bali dengan tujuan supaya tidak ada turis yang datang sampai jangka waktu PPKM Darurat ini selesai.
"Menurut saya tidak ada gunanya, jika pemerintah melakukan penutupan dan pengetatan di mana-mana, tetapi pintu masuk Internasional tidak di awasi. Musti di ingat bahwa varian delta ini salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan turis dari India yang datang membawa virus tersebut masuk ke negara kita pada saat PSBB di terapkan, kita lengah di titik ini dan kali ini harus menjadi bahan perhatian khusus di wilayah ini," tutur Kent.
Minta Pemprov DKI Tegas
Kemudian, Kent berharap kepada Pemprov DKI harus benar benar serius dan ketat dalam menjalankan kebijakan PPKM Darurat ini.
"Gubernur Anies, saya harapkan juga bisa memberikan perintah yang jelas dan dengan bahasa yang mudah dimengerti, supaya jajaran anak buahnya dalam menjalankan kebijakan tersebut bisa bekerja secara maksimal dan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," beber Kent.
Alasan Kent meminta PPKM Darurat hanya dilaksanakan sekali saja di Jakarta, dikarenakan pasti akan sangat berdampak sekali kepada perekonomian di DKI Jakarta. Efek domino dari kebijakan tersebut akan bisa mengakibatkan banyak pengusaha merugi, serta banyak sekali karyawan yang akan di rumahkan jika tempat kerjanya ditutup.
"Semua pengusaha dan karyawan otomatis akan teriak, jika PPKM Darurat kali ini dilakukan tidak serius dan arahnya pasti akan di ulangi kembali PPKM Darurat Tahap 2 dan sampai selanjutnya jikalau angka kurva penularan covid ini tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Jikalau hal ini terjadi, pasti usaha mereka akan di tutup. Kalau di tutup, mereka mau makan apa? Terlebih lagi bagi yang terdampak yaitu, para pengusaha, karyawan dan pegawai mal serta yang lain-lain. Jadi saya berharap agar PPKM Darurat kali ini harus dilaksanakan secara tegas terukur agar penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa diredam secara cepat dan efektif," tutur anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Kent juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar bisa memikirkan nasib ratusan karyawan dan karyawan mal yang di rumahkan jika aktivitasnya ditutup pada saat PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Harus dipikirkan juga secara jangka panjang nasib para karyawan dan para pegawai mall, saya yakin gelombang PHK besar-besaran akan kembali terjadi jikalau PPKM Darurat kembali diperpanjang," tuturnya.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, kata Kent, warga harus dipaksa disiplin 100%, hal itu akan bisa berjalan jikalau Pemprov DKI bisa melaksanakan kebijakan ini dengan tegas dan tanpa tebang pilih dalam memberikan sanksi, serta bisa memberikan bentuk kepedulian kepada masyarakat berupa bantuan sosial dan subsidi gaji bagi para karyawan yang terdampak.
"Caranya dengan berikan bantuan kepada masyarakat lewat bansos, dan subsidi gaji yang harus bisa mencukupi kebutuhannya pada saat tempat kerjanya mengalami penutupan. untuk bantuan para pengusaha bisa diberikan dalam bentuk stimulus bantuan pembebasan pajak. Hal ini harus dilakukan dengan tujuan agar bisa membuat masyarakat tenang dan nyaman serta untuk mencegah masyarakat berkeliaran di luar rumah," ketus Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Dengan tujuan menekan kurva angka penularan Covid-19, Kent meminta agar pelanggar PPKM Darurat harus ditindak secara tegas, karena tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol kesehatan saja. Akan tetapi, harus diberikan tindakan tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini jikalau ada pelanggaran, kalau perlu berikan sanksi pidana agar ada efek jera.
"Harus ada sanksi pidana jikalau ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, agar para pelanggar jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Baca juga:
Alasan Pemerintah Tidak Tutup Akses Perjalanan Internasional Saat PPKM Darurat
Jaksa Agung: Sanksi Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat Harus Beri Efek Jera
Ada PPKM Darurat, 1 Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Orang
Satgas Covid-19 Kecam Kerumunan di Tengah PPKM Darurat
Minggu Pertama PPKM Darurat, Warga Keluhkan Padatnya Antrean di Statiun Bojong Gede