Fakta-Fakta Kondisi Jakarta Selama 2 Pekan Pertama Penerapan PSBB
"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan. Semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tetapi langsung ditindak," tegas Anies.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang 28 hari ke depan mulai 24 April sampai 22 Mei 2020. Tahap pertama PSBB Jakarta diterapkan sejak tanggal 10 sampai 23 April 2020.
Anies tidak menampik pada tahap pertama PSBB, masih banyak warga yang belum menyadari tujuan kebijakan tersebut. Hal itu dibuktikan banyaknya yang melakukan pelanggaran.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan. Semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tetapi langsung ditindak," tegas Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4).
Temuan lainnya juga seolah juga menggambarkan penerapan PSBB di Jakarta belum efektif. Padahal sejak lama sudah dikeluarkan imbauan agar kegiatan belajar dan bekerja dialihkan ke rumah.
Berikut rangkuman merdeka.com terkait kondisi yang terjadi selama 14 hari pertama PSBB di Jakarta:
Mobilitas Warga Masih Tinggi
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, menyebut volume kendaraan masih ramai. Kendaraan pribadi mendominasi jalanan. Kondisi tersebut dikarenakan sejumlah perkantoran masih tetap beroperasi.
"Berdasarkan data memang volume lalu lintas itu masih cukup tinggi walau tidak seramai hari-hari biasanya. Karena ada pengecualian beberapa bidang usaha, tentu mobilitas masyarakat masih terjadi di sana," ungkap Syafrin, Selasa (21/4).
Walaupun mobilitas masyarakat di Jakarta telah beralih menggunakan kendaraan pribadi dari transportasi umum. Kendati demikian, Syafrin menyebut penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB lebih dianjurkan ketimbang angkutan umum, sebab risiko penularan virus corona lebih rendah.
"Jadi jika kita lihat angka penumpang transportasi umum sudah menurun. Dengan mereka menggunakan kendaraan pribadi, maka potensi mereka tertular wabah ini makin kecil. Memang kita mengarahkan masyarakat dalam beraktivitas itu menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya.
Masih Banyak Perkantoran Buka
Sejumlah perkantoran di luar delapan sektor yang diperbolehkan beroperasi nyatanya tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Padahal mengacu Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor dan mengganti aktivitas dengan bekerja di rumah. Adapun perkantoran boleh beroperasi bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengakui PSBB yang sudah berjalan di DKI Jakarta dalam mencegah penyebaran virus corona belum berjalan optimal.
"Sejak Keppres tentang PSBB yang dimulai di DKI maka kami dapat ambil beberapa data perkembangan. Ada yang positif, tapi masih ada yang belum optimal," kata Doni saat konferensi pers di Istana Negara, Senin (20/4).
Doni mengatakan penerapan PSBB belum berjalan optimal karena masih banyak kantor dan pabrik di luar usaha yang tetap beroperasi. Hal ini membuat pekerja kantor dan buruh pabrik masih beraktivitas.
"Yang belum optimal terkait kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik, sehingga mengakibatkan sejumlah moda transportasi masih dipenuhi oleh warga masyarakat," ujarnya.
Doni berharap Pemprov DKI bisa mengupayakan mulai dari tingkat himbauan, teguran, peringatan dan pada akhirnya bisa diberikan sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Polda Metro Jaya Catat 18.958 Pelanggaran Selama PSBB
Selain volume kendaraan yang masih banyak, ternyata pelanggaran para pengendara terhadap peraturan PSBB masih terjadi. Polda Metro Jaya mencatat 18.958 pelanggaran oleh pengguna lalu lintas terhadap kebijakan PSBB di DKI Jakarta sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan tersebut diberlakukan.
"Evaluasi di Jakarta bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga sampai hari ke-10 sampai dengan hari ke-11 sudah 18 ribu lebih (pelanggaran) dari hari pertama sampai dengan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/4).
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta yang beraneka ragam. Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yakni tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Kemudian pelanggaran terbanyak ada di jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas dan pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.
Meski begitu, Yusri mengatakan masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat, hal itu didasarkan pada jumlah pelanggar yang terus menurun.
Masih Ada Warga Tak Pakai Masker
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta pemerintah mengecek penerapan PSBB di sejumlah kampung-kampung. Sebab, masih banyak di sana warganya yang berkerumun serta tidak menggunakan masker.
"Pemerintah juga harus cek di kampung-kampung itu masih banyak yang tidak memakai masker. Kalau, di pusat kota dan jalan besar itu mayoritas memang sudah patuh memakai masker," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/4).
Pemprov Diminta Lebih Tegas Pada PSBB Tahap ke 2
Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, memandang PSBB ronde kedua di DKI Jakarta, harus bisa lebih tegas. Sebab, bila perpanjangan 28 hari PSBB masih sama seperti dua pekan sebelumnya, dia pesimis kurva peningkatan masyarakat terjangkit Covid-19 di Jakarta dapat ditekan.
"Belum berhasilnya PSBB karena tidak berjalannya penindakan dan pengawasan Pemprov dengan baik, pelanggaran masih banyak, kantor beroperasi (di luar sektor strategis) tidak tutup," jelas Azas Tigor ini lewat keterangan tertulis diterima, Kamis (23/4)
Menurut catatannya, kerumunan terparah saat PSBB DKI ronde pertama terjadi pada tanggal 16 April di moda transportasi KRL dan 19 April di Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur.
Karenanya, menurutnya, pemerintah pusat harus turun tangan mengawasi untuk mendorong PSBB ronde kedua di DKI bisa berjalan maksimal, termasuk di daerah penyanggah seperti Bodetabek.
"Jadi Pemerintah Pusat harus turun tangan, khususnya dalam pendistribusian masalah bantuan sosial juga, awasi," tegas dia.
(mdk/lia)