Fitra: Salah besar DPRD sebut e-budgeting tidak ada payung hukum
Sistem e-budgeting telah diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenni Sucipto menyebut ada anggota DPRD DKI Jakarta yang melakukan kesalahan fatal saat mempermasalahkan penerapan e-budgeting dalam pengelolaan APBD. Mereka kerap mengacu kepada undang-undang yang sudah tidak digunakan.
"Ada beberapa anggota DPRD yang melakukan kesalahan fatal, yang di salah satu stasiun televisi ada salah satu anggota DPRD yang masih mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2004, padahal pemerintahan daerah mengacu pada Undang-Undang Daerah 23 tahun 2014. Itu yang tidak digunakan sebagai landasan dalam penyelenggaraan anggaran daerah," ujar Yenni dalam diskusi bertema 'Ahok vs DPRD DKI: Membongkar Dana Siluman APBD' di gedung DPD, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan, sebelum Ahok menjadi gubernur, mantan Gubernur Joko Widodo telah lebih dulu menerapkannya. Dia pun mempertanyakan, kenapa hal tersebut baru dipermasalahkan.
"Mengenai e-budgeting, di masa Jokowi sudah melaksanakan itu, tidak ada protes sebelumnya. Baik di DPRD maupun di Kementerian Dalam Negeri. Saat ini ada problem," ujarnya.
Dia pun mempermasalahkan pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta yang mengatakan jika e-budgeting tidak memiliki payung hukum. E-budgeting telah diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Pernyataannya bahwa DPRD mengatakan e-budgeting tidak ada payung hukumnya, itu kesalahan cukup fatal. Di bawah undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 391 mengenai informasi daerah itu ada ayat. 391 ayat (1) menyatakan tentang informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Ayat (2) menyatakan informasi pemerintahan daerah dikelola suatu sistem informasi daerah. E-budgeting itu bagian dari sistem informasi daerah."
Baca juga:
DPRD DKI Jakarta dinilai tak berwenang kirim RAPBD ke Kemendagri
Lurah & camat se-DKI temukan mark up anggaran di APBD versi DPRD
Konflik Ahok dengan DPRD dapat diselesaikan dengan uji publik
Bantah Tjahjo, Taufik tegaskan DPRD sudah kirim APBD ke Kemendagri
APBD telat ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta akan rugi Rp 11 triliun
Ahok klaim dapat restu Presiden dan Mendagri gunakan e-budgeting
Mendagri: APBD DKI jangan tertunda proses politik dan hukum
Djarot janji APBD terkatung-katung tak ganggu pelayanan publik
Ribut-ribut APBD, Ahok minta maaf beri tontonan politik memalukan
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.