Forum Warga Jakarta Setuju Pengendara Merokok Ditindak: Keselamatan Nomor Satu
"Para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya. Setop pelanggaran peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas." kata Azas Tigor Nainggolan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan enam ratusan penindakan pada pengendara yang berkendara sambil merokok. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) sepakat dengan tindakan tegas itu.
Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menilai aturan itu memang baik diterapkan demi keselamatan pengendara itu sendiri. Sebab berkendara sambil merokok bukan hanya membahayakan orang lain, tapi si pengemudi.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan razia di Lumajang dilakukan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lumajang, Jawa Timur, merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Kamis (4/4) sore.
-
Siapa saingan utama Rizki Juniansyah? Shi Zhiyong dari China, yang tidak berhasil mendapatkan medali, adalah pesaing utama Rizki Juniansyah.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan kita para pengemudi kendaraan diharuskan agar dapat dibangun lalu lintas yang berkeselamatan," kata Azas dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (2/4).
"Para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya. Setop pelanggaran peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Keselamatan nomor 1," tegasnya.
Sebenarnya, kata Azas, sudah banyak sekali aturan yang menerangkan soal keselamatan berkendara. Seperti Pasal 160 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dikatakan setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 sesuai diatur dalam pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," katanya.
Peraturan dilarang merokok bagi pengemudi juga diadopsi oleh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 118 tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau Taksi Online dan PM No:12 tahun 2019 tentang Ojek Online. Kedua PM ini melarang para pengemudi angkutan online merokok saat mengemudikan kendaraannya. Jika melanggar, merokok saat mengemudi maka dikenai sanksi denda Rp 750.000.
"Belum ada satu bulan PM No.12 disahkan (11 Maret 2019) sudah lebih dari 650 orang pengemudi ojek online yang ditangkap dan didenda Rp 750.000 karena merokok sambil mengemudikan kendaraannya. Untuk itu kami mengapresiasi ketegasan pihak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Metro Jaya menegakan aturan larangan merokok saat mengemudi ini. Begitu pula kami mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan yang memasukan larangan merokok bagi pengemudi transportasi online dalam PM no. 118/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online dan PM no.12/2019 tentang Ojek Online," jelas dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan pengendara yang ditindak karena merokok saat berkendara mencapai 652.
"Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujarnya.
Baca juga:
Polda Metro Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok saat Naik Motor
Keluarga Sebut Pemotor di BSD Mengaku Teroris Idap Penyakit Skizofrenia
Kronologi Saat Pengendara Motor di BSD Mengaku Teroris di Hadapan Polisi
Dimintai Surat-Surat, Pemotor Ini Teriak 'Jangan Tangkap Saya, Saya teroris'
Tilang Adi Saputra, Bripka Oky dan Made Diberi Penghargaan
Berlakukan e-tilang, Polresta Surakarta Pantau 66 CCTV
Polisi Periksa Kejiwaan Adi Saputra