Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). Mary Jane dikeluarkan dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta dan akan dipulangkan ke negara asal, Filipina, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu dini hari nanti. Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba itu ke Filipina.