Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). Mary Jane dikeluarkan dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta dan akan dipulangkan ke negara asal, Filipina, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu dini hari nanti. Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Yusril mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat draft practical agreement dan diajukan ke pemerintah Filipina dan telah disetujui pemerintah Filipina
Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman