JAKARTA
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"
Pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Rabu, 27 Des 2023 20:53:00
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading" (©merdeka.com)
KPU melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. © 2023 maverick
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. © 2023 maverick
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh deretan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut telah melanggar peraturan KPU.
Rekomendasi Berita untuk kamu
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. © 2023 maverick
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. © 2023 maverick
Sebab dalam peraturan KPU tertulis larangan pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. © 2023 maverick
Kondisi ini membuat jembatan penyeberangan orang (JPO) terkesan kumuh karena dipenuhi spanduk-spanduk yang menjadi atribut kampanye partai politik.
Selain itu pemasangan atribut kampanye yang terkesan asal tempel diikat dengan tali rafia membuat wajah asli JPO tersebut menjadi tak sedap dipandang.
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. © 2023 maverick
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. © 2023 maverick
Penampakan bagian dalam JPO yang memperlihatkan kondisi pagar pembatas yang ditutup alat peraga kampanye parpol.