Fraksi PDIP DPRD DKI Nilai Wajar Kenaikan Dana Parpol
Usulan kenaikan ini diajukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta dalam KUA-PPAS RAPBD 2020. Kesbangpol mempersilakan jika ada anggota dewan yang mengusulkan kenaikan seratus persen atau Rp 4.800.
Anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai wajar jika ada kenaikan dana parpol dari Rp2.400 per suara sah. Usulan kenaikan ini diajukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta dalam KUA-PPAS RAPBD 2020. Kesbangpol mempersilakan jika ada anggota dewan yang mengusulkan kenaikan seratus persen atau Rp4.800.
"Wajar-wajar saja," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
Prasetyo mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan atau kenaikan. Nilai usulan dana bantuan parpol masih sama sesuai yang diusulkan. "Belum ada perubahan ya," lanjut dia.
Menurutnya jika memang akan ada kenaikan, harus mengacu pada aturan perundang-undangan dan didiskusikan bersama. Menurutnya besaran dana parpol ini juga akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dana parpol ini juga merupakan kewajiban pemerintah yang memiliki dasar hukum dan kenaikan dana parpol ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Karena itulah pihaknya mengikuti aturan yang ada.
"Bukan masalah terima atau tidak terima ya memang itu kewajiban dia kok. Sekarang permasalahan, kita ada anggaran, kita ada uang. Membangun pemerintah juga enggak gampang antara eksekutif dan legislatif. Wajar-wajar aja kok. Jangan sampai ada kesenjangan sosial antara eksekutif dan legislatif," pungkasnya.
Baca juga:
Mendagri soal Usulan DPRD DKI Tambah Staf Ahli: Boleh Saja
Fraksi PDIP Setuju Wacana Tenaga Ahli di DPRD DKI
DPRD DKI 2014-2019 Rogoh Kocek Sendiri Buat Bayar Tenaga Ahli
Tanggapan Anies Soal Wacana Tenaga Ahli di DPRD DKI
Prasetio Tak Yakin Wacana Tenaga Ahli di DPRD DKI Disetujui
Temui Anies, Prasetio Edi Marsudi Bahas Persiapan Formula E