Gedung di DKI lebih dari 8 lantai wajib punya Fire Safety Manager
Gedung di DKI lebih dari 8 lantai wajib punya Fire Safety Manager. Gedung di Jakarta yang memiliki lebih dari delapan lantai wajib memiliki Fire Safety Manager (FSM). Hal itu menyusul diterapkan Pergub DKI No 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.
Gedung di Jakarta yang memiliki lebih dari delapan lantai wajib memiliki Fire Safety Manager (FSM). Hal itu menyusul diterapkan Pergub DKI No 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.
Menurut Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Subedjo, FSM ini merupakan kepanjangan tangan petugas pemadam di gedung-gedung tersebut. "FSM bertugas mencegah kebakaran dan melakukan perawatan terhadap sarana penanggulangan kebakaran di gedung tempatnya bekerja. Setiap tahun FSM melaporkan ke kami," ujar Subedjo, Selasa (24/1).
Lebih lanjut Subedjo menambahkan bahwa terdapat sekitar 900 gedung yang berklasifikasi wajib memiliki FSM. Yakni gedung yang memiliki lebih dari 8 lantai atau memiliki luas 5000 meter persegi atau dihuni lebih dari 500 orang. "Secara bertahap kita akan berikan pelatihan sampai nanti seluruh gedung tersebut memiliki FSM," tukasnya.
Subedjo tidak menampik bila FSM merupakan salah satu upaya pihaknya mengatasi kekurangan personel di satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Bagi gedung yang nantinya tidak juga memiliki FSM tidak diperbolehkan mengurus perpanjangan sertifikat keselamatan kebakaran.
Sementara itu, Direktur PT Soter Brahma Agung, Agung Hari Cahyono mengungkapkan untuk pelatihan angkatan I diikuti oleh 14 orang yang berasal dari perwakilan 14 gedung. Agung menjelaskan dalam hal ini pihaknya merupakan salah satu lembaga diklat profesi yang pertama menyelenggarakan Training FSM sesuai dengan standar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Kami hanya memberikan pelatihan dan sosialisasi. Untuk kompetensi mereka nanti akan diuji kembali oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kebakaran," ucapnya.