Gerindra Sudah Minta Anies Agar Tak Banding soal Gugatan Pengerukan Kali
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarief menyayangkan adanya permohonan banding dari Pemprov DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan koalisi banjir 2021.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarief menyayangkan adanya permohonan banding dari Pemprov DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan koalisi banjir 2021.
Syarif bahkan mengaku sempat menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak mengajukan banding. Namun Syarif tidak menyampaikan respon Anies saat mendapatkan saran tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kapan banjir Demak terjadi? Banjir besar yang menerjang wilayah Demak terjadi sejak Kamis (8/2).
-
Kapan banjir di Demak terjadi? Banjir Demak sudah berlangsung hingga satu minggu lamanya. Namun hingga hari ini air belum juga surut.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
"Saya sudah bilang ke Gubernur jangan banding," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Rabu (9/3).
Menurutnya, tidak ada kerugian apapun yang diterima Anies dan Pemprov DKI jika menerima putusan PTUN dan menindaklanjuti perintah majelis hakim untuk mengeruk sungai-sungai yang menjadi objek hukum gugatan.
Dengan adanya permohonan banding, kata Syarif, membuat status hukum perkara menjadi belum pasti. Sebab, adanya permohonan banding, maka status hukum gugatan belum inkracht.
"Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya yang mau dicari apa? Penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?" kata Syarif.
Politikus Gerindra itu berujar, jika memang materi gugatan belum dikerjakan optimal, sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI menjalankan kewajibannya. Namun, ia mengaku heran jika materi gugatan telah dilaksanakan, justru Pemprov DKI mengajukan banding.
"Kan, diakui bahwa itu sudah dikerjakan. Kalau ada kekurangan, lanjutkan, dananya ada terus ngapain banding?" ujarnya.
Alasan Banding Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta diketahui mengajukan banding atas putusan PTUN. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.
"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu (9/3).
Satu contoh ketidakcermatan yang dimaksud adalah, majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.
"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," pungkasnya.
Diketahui, permohonan banding diajukan pada Selasa 8 Maret 2022. Informasi tersebut dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta.
"Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu (9/3).
Adanya upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ungkap Francine.
Francine mengatakan, gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
Sebagai pengingat, duduk persoalan perkara ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.
(mdk/rnd)