Gerindra Tuding Ada yang Akali Agenda Paripurna Bahas Interpelasi Anies
Dia mengaku, berdasarkan informasi yang dirinya terima, awalnya dalam rapat Bamus itu tidak ada agenda pembahasan soal interpelasi. Sehingga, Syarif juga mempertanyakan penentuan jadwal rapat paripurna interpelasi ini yang terkesan terburu-buru.
Fraksi Gerindra DPRD DKI menduga ada ‘akal-akalan’ untuk penetapan jadwal paripurna persetujuan terkait interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan soal Formula E pada Selasa (28/9) mendatang. Alasannya karena dalam undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) tidak mencantumkan soal interpelasi.
"Undangan rapat Bamus (Badan Musyawarah) agendanya tidak tercantum tentang interpelasi, tapi dalam rapat dibahas interpelasi, itu kan jadi akal-akalan," kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
-
Di mana Formula E Jakarta Volume II akan diadakan? Formula E Jakarta Volume II Jakarta E-Prix 2023 dijadwalkan pada 3-4 Juni 2023 mendatang di sirkuit Ancol.
-
Apa saja yang akan tersedia di acara Formula E Jakarta selain balapan? Konsep gelaran ajang balap mobil listrik Formula E tahun ini ada racing (balapan) dan festival musik. Ada Slank, RAN, KLA Project, Rossa, dan Cakra Khan, Oni N Friends, Angger Dimas, Sergio Berlino, DJ Yasmin, dan Alan Walker.
-
Kapan Formula E Jakarta Volume II akan diselenggarakan? Formula E Jakarta Volume II Jakarta E-Prix 2023 dijadwalkan pada 3-4 Juni 2023 mendatang di sirkuit Ancol.
-
Bagaimana persiapan Indonesian GP 2023? Direktur Utama PT MGPA Nusantara Jaya (MGPA) Priandhi Satria mengatakan seluruh rangkaian balapan pada hari pertama Indonesian GP 2023 berjalan dengan lancar seiring dengan seluruh persiapan yang rampung 100 persen.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kapan Indonesian GP 2023 di gelar? Pertamina Grand Prix of Indonesia (Indonesian GP) 2023 telah resmi dimulai di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (13/10).
Dia mengaku, berdasarkan informasi yang dirinya terima, awalnya dalam rapat Bamus itu tidak ada agenda pembahasan soal interpelasi. Sehingga, Syarif juga mempertanyakan penentuan jadwal rapat paripurna interpelasi ini yang terkesan terburu-buru.
"Cepat banget itu. Baru diputus (di rapat Bamus), sudah besok (28/9) jadwalnya. Saya tanya ngebet banget itu sama paripurna interpelasi," jelasnya.
Syarif heran atas penentuan jadwal paripurna yang diputuskan berjalan Selasa (28/9) karena masih banyak agenda DPRD yang juga mendesak untuk diselesaikan.
Di antaranya adalah pembahasan revisi peraturan daerah mengenai rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2017-2022 hingga revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kemudian, DPRD dan Pemprov DKI masih harus membahas perubahan APBD 2021 hingga disahkan.
Setelah itu, masih ada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APDB 2022, hingga pengesahan APBD DKI 2022 pada akhir tahun.
"Paripurna yang lain kok tidak ngebet sih? Kan masih ada rapat-rapat peraturan daerah yang lain yang mangkrak. Jatah interpelasi ya ngebet banget, kebelet apa sih?" tutup Syarif.
Seperti dilansir dari Antara, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Bamus DPRD DKI menuturkan, rapat paripurna interpelasi akan digelar pada Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan dan selesai. Ada usulan dari dua fraksi, karena di tatib (tata tertib) mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 September, paripurna," kata Prasetyo.
Rapat paripuna itu adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.
Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, dari total 106 anggota DPRD.
Namun, saat ini jumlah anggota DPRD sebanyak 105 orang lantaran satu orang meninggal dunia pada Agustus lalu. Karenanya, sejak surat usulan interpelasi dilayangkan, PDIP dan PSI melobi anggota fraksi lain untuk hadir dalam rapat paripurna.
Baca juga:
Tujuh Fraksi Penolak Hak Interpelasi Formula E Sebut Agenda Rapat Paripurna Ilegal
DPRD DKI Gelar Paripurna Bahas Interpelasi Anies Baswedan Besok
PSI: Giring Bukan Ujaran Kebencian pada Anies, Agar Rakyat Cermat Pilih Pemimpin
PDIP Pastikan Tolak Pengajuan Anggaran Formula E di APBD 2022
PDIP Desak Pimpinan DPRD DKI Segera Buat Jadwal Paripurna Interpelasi Formula E