Hari Keempat Operasi Patuh Jaya, 1.625 Pengendara Kena Tilang
Ada dua wilayah yang paling banyak terkena sanksi tilang atau teguran dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 449 pelanggaran
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 sejak 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya. Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan sampai hari ke empat ini 1.625 pengendara dilakukan penindakan tilang.
"Jumlah penindakan tilang sejumlah 1.625 dan sejumlah 2.941 teguran," kata Fahri dalam keterangannya, Senin (27/7).
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Seribuan lebih kendaraan yang ditilang baik roda dua maupun lebih.
"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 449 pelanggaran," jelasnya.
Ada dua wilayah yang paling banyak terkena sanksi tilang atau teguran dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
"Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam operasi ini diturunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama dengan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam operasi tersebut.
Fokus 5 Jenis Pelanggaran Dalam Operasi
Fahri menjelaskan, dalam operasi ini lebih memfokuskan terhadap lima jenis pelanggaran lalu lintas.
"Satu melawan arus lalu lintas. Kedua melanggar marka stop line. Ketiga penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Keempat melintas bahu jalan tol. Kelima, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. 5 poin itu yang jadi sasaran khusus," jelas Fahri.
Ia mengaku, pihaknya akan memberikan teguran bagi para pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas atau tidak mengikuti protokol kesehatan yakni menggunakan masker.
"Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu, kita sudah pernah melakukan itu pada masa pandemi. Jadi polisi melakukan penindakan dengan teguran dengan menggunakan blanko teguran pelanggaran PSBB," ucapnya.
"Karena tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB. Itu ada sendiri ya. Jadi kalau nanti mereka ditemukan oleh teman-teman satpol PP itu ada sanksi sendiri. Sanksinya itu bisa teguran tertulis, ada kerja sosial ada Sanski denda. Jadi oleh polisi sendiri itu penindakan pelanggaran PSBB itu dengan menulis di surat teguran. Tentunya ini akan dijadikan bahan jiga untuk diinformasikan ke teman-teman PSBB," tutupnya.
Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan :
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.