Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja
Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Heru Budi Hartono menyerahkan ihwal perpanjangan masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Heru bilang tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi.
Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat untuk membahas usulan nama Pj Gubernur pada Rabu 11 September 2024.
- Jokowi Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta, Digantikan Pejabat Kemendagri Ini
- Tiga Nama Masuk Bursa Pj Gubernur DKI Jakarta: Heru Budi hingga Marullah Matali
- Pekan Depan, DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi
- Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
"Saya kan terserah, saya kan nggak bisa intervensi apa-apa, ya terserah beliau-beliau (DPRD DKI) yang terhormat aja," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9).
Heru mengucapkan terima kasih kepada sejumlah anggota dewan yang ingin jabatan Pj Gubernur kembali diserahkan kepadanya. Meski begitu, Heru bakal menghormati hasil dari proses yang berlangsung.
"Saya terima kasih kepada teman-teman dewan yang telah memproses ini, tetapi sekali lagi saya serahkan kepada beliau beliau yang terhormat," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hingga 3-4 bulan.
Pasalnya, kata Jhonny, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. Sehingga, Heru Budi akan berakhir masa jabatan sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2024.
"Kalau dari pandangan saya pribadi, sebaiknya Pj Gubernur sekarang meneruskan kerjanya sampai tiga atau empat bulan lagi. Tak perlu ada Pj yang baru," kata Jhonny dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/9).
Menurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru usulan DPRD DKI Jakarta. Hal ini, lanjut Jhonny dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Berbeda dengan Heru, yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur, dia tinggal menyiapkan program strategis untuk dieksekusi pejabat gubernur definitif selanjutnya," ucap Jhonny.
Jhonny mengatakan, pandangannya ini akan disampaikan kepada total 14 koleganya di DPRD DKI Jakarta. Sebab, ujar dia kesepahaman yang sama akan membawa pada kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang baik hingga dilantiknya gubernur definitif pemenang Pilkada Jakarta 2024.
"Saya melihatnya lebih kepada bagaimana roda OPD bisa berjalan normal, kemudian kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan bisa langsung dieksekusi dan tidak lagi mundur. Kalau ada Pj baru, semua mulai awal dan dia harus belajar lagi," ujar dia.
Dia bilang, juga akan membahas hal ini dengan fraksi lain saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu 11 September 2024. Adapun rapat ini akan membahas dan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari 11 parpol yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Masing-masing fraksi maksimal dapat mengusulkan tiga nama. Tapi kalau nanti kami sepakat hanya satu nama, nggak ada masalah.Tetap, hasil rapat kami akan kirim ke Kemendagri," kata dia.