Hina Teman, Artis Baby Jovanca Divonis 4 Bulan Penjara
Artis sinetron Baby Jovanca terbukti menghina temannya, Anggraini yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, Baby divonis 4 bulan penjara.
Artis sinetron Baby Jovanca terbukti menghina temannya, Anggraini yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, Baby divonis 4 bulan penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Ali Said, Majelis Hakim Ni Made Sudani mendakwa Baby dengan pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang dipamerkan di Art Jakarta Garden 2024? Tahun ini, Art Jakarta Garden menghadirkan karya seni dari 23 galeri, 30 patung luar ruangan serta lima presentasi spesial hasil kolaborasi seniman Indonesia dengan sejumlah brand sponsor.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar, dan menjatuhi pidana selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," kata Ni Made di akhir putusan sidang.
Menanggapi putusan itu, Baby Jovanca menanggapinya dengan akan berpikir untuk banding. Bahkan, sebelum sidang dimulai, pemeran Ade dalam Sitkom OK Jek tak berkomentar banyak ketika para wartawan mencoba mewawancarainya.
"Nanti ya mas," katanya singkat.
Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby lantaran dituding menghina temannya. Ia dituding melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Meskipun divonis 4 bulan. Namun Ni Made menegaskan Baby tidak ditahan. Sebab Baby pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum itu habis. Dan vonis pidana tersebut harus dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam. Vonis yang dijatuhkan Hakim, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga:
Usai Diperiksa, Jubir KY Dicecar 31 Pertanyaan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi Sebut Kasus Habib Bahar Sudah Naik ke Penyidikan
Ada Tugas, Ketua KY Jadwal Ulang Pemeriksaan Soal Laporan 64 Hakim MA
Jubir Dipolisikan 64 Hakim MA, Ketua KY Datangi Polda Metro
Gara-gara Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dipolisikan
Nama Kabid Humas Polda DIY Dicatut untuk Penipuan Lelang Barang Sitaan