Ilegal, 31 bangunan di samping Pusat Grosir Cililitan dibongkar
Bangunan yang didirikan di sekitaran wilayah tersebut berada di atas saluran air.
31 Bangunan yang berada tepat di samping Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati Jakarta Timur, ditertibkan oleh petugas Satpol PP, Rabu (25/5). Ada sekitar 300 petugas yang turun dalam pembongkaran bangunan tersebut.
Saat pembongkaran bangunan tersebut berlangsung, sempat terjadi cekcok antara warga dan petugas. Cekcok tersebut terjadi lantaran warga tidak menerima pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh petugas.
"Kami juga belum mendapatkan uang ganti rugi atau kerohiman. Kami meminta adanya biaya pengganti dari bangunan yang sudah didirikan warga sejak tahun 1988 itu," kata seorang warga, Zakaria (25), Rabu (25/5).
Dia mengakui bangunan yang didirikan di sekitaran wilayah tersebut berada di atas saluran air. Namun dia hanya berharap adanya uang kerohiman ataupun relokasi.
"Memang sebelumnya sudah ada pembicaraan, namun belum ada omongan dari lurah camat terkait hal tersebut," ujar dia.
Menanggapi keinginan warga yang meminta uang ganti rugi tersebut, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur Sadikin mengatakan warga tersebut tidak dapat diberikan uang ganti rugi karena bangunan mereka telah menyalahi aturan.
"Tidak ada relokasi dan ganti rugi. Kalau ada bukti sah kepemilikan tanah, maka Pemda DKI pasti akan ganti sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ujar Sadikin.