Ingin Revisi Perda, DPRD DKI Tagih Laporan Pemprov Tangani Covid-19
Bapemperda meminta Pemprov DKI melaporkan kegiatan maupun layanan yang dilakukan untuk menangani Covid-19 di Jakarta.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyampaikan laporan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Hal ini berkaitan dengan rencana revisi aturan tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menegaskan dalam Perda 2/2020 terdapat poin-poin yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa syarat yang diterapkan Pemprov DKI untuk para pendatang? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
"Kita lihat di dalam Perda Nomor 2 selaras antara hak dan kewajiban. Ada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah ada kewajiban masyarakat. Ada hak pemerintah daerah ada hak masyarakat," ujar dia dalam rapat Bapemperda bersama perwakilan Pemprov, Jumat (23/7).
Bapemperda meminta Pemprov DKI melaporkan kegiatan maupun layanan yang dilakukan untuk menangani Covid-19 di Jakarta. Agar diketahui apa yang sudah dilakukan Pemprov sebagai bukti pelaksanaan Perda oleh pemerintah.
"Meminta kepada eksekutif untuk menyampaikan laporan-laporan secara valid tentang layanan-layanan apa yang sudah diberikan pemerintah DKI Jakarta sebagai implementasi dari Perda 2/2020 ini. Jadi mudah-mudahan melalui itu kesadaran kolektif akan terbangun karena sudah melihat keseimbangan antara hak dan kewajiban itu," ujar dia.
Menurut dia, Pemerintah tidak bisa hanya menuntut rakyat untuk menjalankan peraturan. Tanpa menunjukkan bukti bahwa pemerintah juga menjalankan kewajibannya yang diamanatkan oleh peraturan.
"Jadi jangan hanya menuntut kepada masyarakat, tapi kita juga melihat apa yang sudah diperoleh masyarakat yang menjadi fokus perjuangan DKI selama ini, khususnya dalam (penanganan) covid ini," tegas dia.
Baca juga:
Varian Delta Merajalela, Filipina Larang Anak-Anak Keluar Rumah
KSP akan Dorong Percepatan Distribusi 200 Ribu Ton Beras saat PPKM Level 4
Menko Luhut Ajak Tokoh Agama Bantu Kampanyekan 5M ke Masyarakat
Warga di Jember Aniaya Petugas untuk Rebut Jenazah Pasien Covid-19
Update Kasus Positif Covid-19 di Indonesia 23 Juli 2021