Ini 33 Titik Check Point Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menjelaskan skema check point seperti penerapan 3 in 1.
Polda Metro Jaya memberlakukan check point di sejumlah ruas jalan ibu kota. Check point terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja diterapkan di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menjelaskan skema check point seperti penerapan 3 in 1.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).
Jumlah titik check point ada 33 titik, yakni:
-Dalam kota ada 4 titik:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
-Terminal:
1. Jakarta Pusat: Terminal Senen.
2. Jakarta Barat: Terminal Kalideres.
3. Jakarta Timur: Terminal Kp. Rambutan, Terminal Kp. Melayu, Terminal Pulo Gebang.
4. Jakarta Utara: Terminal Tj. Priok.
-Stasiun:
1. Jakarta Pusat: Stasiun Gambir, Senen, Tanah Abang.
2. Jakarta Selatan: Stasiun Manggarai, Cawang Atas.
3. Jakarta Timur: Stasiun Jatinegara.
Jakarta Utara: Stasiun Kota.
-Satwil ada 11 titik:
1. Jakarta Pusat: Patung Tani
2. Jakarta Utara: Ringroad Tegal Alur
3. Jakarta Barat: Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya.
4. Jakarta Selatan: Perempatan Pasar Jumat, Simpang UI, Ciledug Raya (Univ Budi Luhur)
5. Jakarta Timur: Jl. H. Naman Kalimalang, TL. Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo Jl. Raya Bogor.
-Ruas tol ada 5 titik:
1. GT. Kapuk
2. GT. Tomang
3. GT. Priok
4. GT. Pasar Rebo
5. GT. Cikunir
Aturan untuk kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor selama PSBB diberlakukan:
1. Sepeda motor berbasis aplikasi tidak boleh membawa penumpang. Hanya boleh barang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan.
2. Sepeda motor pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
3. Kendaraan pribadi dan umum berpenumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas.
4. Penumpang dan pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib menggunakan masker.
5.Penumpang kendaraan umum dan pribadi dilakukan pengecekan suhu tubuh.
6. Dilarang berkendara saat suhu naik atau sakit.