Ini alasan lima fraksi di DPRD boikot rapat dengan Pemprov DKI
Ini alasan 5 fraksi di DPRD boikot rapat dengan Pemprov DKI. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, menjelaskan, seperti yang diungkapkan pakar hukum, Mahfud MD, bahwa pengaktifan Ahok sebagai gubernur melanggar hukum dan segala kebijakan yang dia ambil dianggap cacat hukum.
Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak rapat bersama Pemprov DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai gubernur. Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PPP dan PKB menolak Ahok, sapaan Basuki, kembali menjabat orang nomor satu di DKI padahal berstatus terdakwa.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengungkapkan alasan mereka menolak rapat dengan Pemprov DKI. Pertama, kata dia, seperti yang diungkapkan pakar hukum, Mahfud MD, bahwa pengaktifan Ahok sebagai gubernur melanggar hukum dan segala kebijakan yang dia ambil dianggap cacat hukum.
"Kedua karena hak angket di DPR menimbulkan satu dispute, perselisihan pendapat apakah statusnya udah boleh aktif atau masih harus nonaktif, karena UU Pemda mengenai status terdakwa," jelas pria yang akrab disapa Bang Sani ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (17/2).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih yakin dengan keputusannya menyerahkan kembali jabatan gubernur kepada Ahok setelah menjalani masa cuti kampanye Pilkada Serentak. Keyakinan itu diklaim sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan (Ahok)," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).
Terkait beda pandangan dalam menafsirkan makna status terdakwa dengan penerapan UU Pemda dianggap wajar. Namun, Kemendagri memiliki kewenangan dalam memberhentikan atau mengaktifkan kembali gubernur.
"Ini karena multitafsir," ujarnya.
Untuk mendapatkan pernyataan yang sah terkait status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tercantum permohonan fatwa dari MA. "MA belum membuat surat (balasan)," sebut dia.
"Tapi statement ketua (MA) kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,"sambungnya.
Kendati belum ada fatwa dari MA atas status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku tak ambil pusing. Menurut dia, keputusan tetap ada di tangan Kemendagri.
"Kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," tuntasnya.
Baca juga:
Hanura soal DPRD boikot rapat dengan Ahok: Jangan buat gaduhlah
Saat DPRD DKI tolak mentah-mentah rapat dengan Ahok
Tips Plt DKI agar APBD segera rampung, DPRD harus dimanusiakan
Sering beda dengan Ahok, Prasetio sebut 'Kalau salah harus dikritik'
Ahok bongkar bobrok DPRD DKI dalam sidang suap reklamasi
Kasus UPS, Bareskrim tahan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar
Ulang tahun Jakarta, Mendagri minta Gubernur dan DPRD DKI berdamai
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Kenapa DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk menggunakan Wisma Atlet? Inggard berujar penggunaan Wisma Atlet bisa menjawab permasalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang belum memiliki tempat rekapitulasi dan gudang logistik di Kemayoran.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.