Ini Dua Pelanggaran Delapan Anggota Dishub yang Dipecat Anies
Karena hal itu, Syafrin menyatakan pihaknya memberikan sanksi berat kepada delapan anggotanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub saat pelaksanaan PPKM darurat.
"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat Jumat (9/7/2021).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
Syafrin menyebut delapan petugas yang berstatus penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) tersebut tidak mengikuti apel malam untuk operasi gabungan di Polda Metro Jaya.
Lalu delapan petugas itu juga melakukan pelanggaran Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.
"Khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat," ucapnya.
Karena hal itu, Syafrin menyatakan pihaknya memberikan sanksi berat kepada delapan anggotanya.
Selain itu, dia mengharapkan sanksi berat tersebut dapat menjadi peringatan kepada semua anggotanya untuk menaati aturan yang ada.
"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," jelas dia.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 44 detik sempat viral di media sosial karena menampilkan sejumlah petugas Dishub DKI yang sedang nongkrong di warkop.
Dalam video tersebut juga tertulis keterangan yang berisi "Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya”.
"Kita-kita orang nggak boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin," ucap perekam video tersebut.
Baca juga:
Selama PPKM Darurat, Mendagri Minta Kepala Daerah Aktif Sidak
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 dan Penyekatan di Solo
VIDEO: Komandan Paspampres Ungkap Ada Perkataan Polisi Singgung Institusi Negara
Membongkar Peran APBN dalam Pelaksanaan PPKM Darurat
Anies Ancam Anak Buahnya: Rombongan Tak Berdedikasi, Silakan Keluar dari Barisan
Anies: Orang Bertindak Atas Nama Negara Tidak Patut Melanggar Aturan