Ini modus investasi 'bodong' PT GAMA di Kelapa Gading
Nasabah dijanjikan bunga sebesar 2,5 persen sampai 4 persen per 6 bulan sesuai modal yang disetorkan.
PT Graha Abadi Arthamas Abadi (GAMA) Jewelery berhasil menipu ratusan nasabah yang melakukan investasi di tempat mereka. Kerugian yang diderita mencapai ratusan miliar.
Ada empat program investasi yang ditawarkan ke para nasabah. Nasabah yang sudah menanamkan modalnya di tempat mereka, dijanjikan mendapat bunga sebesar 2,5 persen sampai 4 persen per 6 bulan sesuai modal yang disetorkan.
Empat program itu yakni:
-Investasi Fisik: Jika nasabah membeli Logam Mulia kepada PT GAMA dengan harga emas lebih mahal 30 persen dari harga pasaran. Dalam jangka waktu 4 atau 6 bulan sudah dijanjikan mendapat keuntungan 2,5 persen dari nilai investasi.
-Investasi Gadai: Jika nasabah membeli Logam mulia kepada PT GAMA dengan harga emas lebih mahal 30 persen dari harga pasaran. Tetapi nasabah cukup membayar 40 persen ke pada PT GAMA, sedangkan sisanya dibayarkan melalui fisik emas. Sehingga 4 sampai 6 bulan mendapatkan keuntungan 3,8 hingga 4 persen dari nilai setoran.
-Investasi Paralel: Jika nasabah memiliki Logam Mulia lalu dibawa ke PT GAMA, setelah itu dinilai antara harga emas di GAMA dengan harga secondary dan selisih harganya disetorkan ke GAMA, selanjutnya nasabah dapat pengembalian uang setiap bulannya 1,5 persen dari harga GAMA, selanjutnya emas dibawa pulang dari tempo 6 bulan.
-Investasi non-fisik: Jika nasabah membeli Logam Mulia kepada PT GAMA dengan harga emas lebih mahal 30 persen dari harga pasaran tetapi nasabah tidak diberikan fisik emas dan dalam jangka waktu 4 sampai 6 bulan dijanjikan mendapat keuntungan 4,5 persen kemudian jika jatuh tempo dana pokoknya dapat diambil utuh menyerahkan invoice.
Dalam kasus investasi bodong ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Dengan inisial MSW, RL, ST, LH, dan BST. Dari dua ternyata otak pelaku tahu pemegang saham," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi kepada wartawan di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (4/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 500 nasabah atau sebanyak 1.158 invoice ditipu PT Graha Abadi Arthamas Abadi (GAMA) Jewelery. Total kerugian mencapai Rp 100,9 miliar. Polisi juga berhasil menyita emas seberat 3,3 kilogram dan 4 mobil unit, 21 buah buku rekening, 14 unit komputer, 3 unit ruko, 1 unit rumah, dan akta pendirian perusahaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 cabang, Jakarta, Palembang dan Bandung. Kelima-nya pun mantan marketing investasi yang sejenis," bebernya.