Ini Syarat Ormas yang Bisa Dapat Dana Pembangunan dari APBD DKI
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menerima dana dari APBD untuk pembangunan harus mempunyai kemampuan ataupun keahlian.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menerima dana dari APBD untuk pembangunan harus mempunyai kemampuan ataupun keahlian.
"Bisa kalau punya kemampuan di bidang tertentu. Enggak bisa sembarangan (ormas)," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (15/2/2019).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
Dia juga menyebut untuk pengelolaan dana pembangunan hanya diserahkan kepada ormas yang telah memiliki badan hukum ataupun yang telah terdaftar. Baik sebagai binaan dari satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja perangkat daerah.
Nantinya, lanjut dia, ormas dapat mengajukan proposal kegiatan dalam setiap pelaksanaannya. Dan untuk pengawasannya dilakukan sejak pengajuan proposal.
"Pengawasan melekat, yang diberikan dana itu harus kita monitoring," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi anggaran dana kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan. Menurut Anies, pemberian itu sudah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Yakni, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyatakan organisasi masyarakat yang dimaksud yaitu pengurus karang taruna, RT, RW ataupun kelurahan.
"Jadi LMK, Karang Taruna, PKK, itu organisasi kemasyarakatan. Kalau tanya peraturan ini, jangan sama Gubernur DKI, tanya sama pemerintah pusat," kata Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2).
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anies Optimis Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP
Penyerapan APBD DKI Tak Mencapai Target, PDIP Salahkan Anies Baswedan
Pemprov DKI Klaim Serapan APBD 2018 Capai 82 persen
Penyerapan APBD DKI 2018 Baru 77 Persen
DPRD DKI Naikkan Modal Dasar Tiga BUMD
RAPBD DKI 2019 Diketok Rp 89,08 Triliun