Jadi Spesialis Pencurian Motor, Satu Keluarga Diciduk Polsek Kebon Jeruk
Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Pelaku yakni AM, WD, ST, dan AD yang masih memiliki hubungan satu keluarga.
Jadi Spesialis Pencurian Motor, Satu Keluarga Diciduk Polsek Kebon Jeruk
Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus empat orang spesialis pencuri motor di kawasan Jakarta Barat. Mereka adalah AM, WD, ST, dan AD yang masih memiliki hubungan satu keluarga.
"Keempat pelaku tersebut merupakan bagian dari satu komplotan dengan hubungan masih keluarga," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Sutrisno kepada wartawan, Senin (20/11).
- Bak Gengster, Gerombolan ABG Ciledug Naik Motor Tenteng Sajam Cari Lawan, Pengendara Sampai Ketakutan Lewat
- Mengaku Pegawai Bank Jabatan Tinggi, Spesialis Curanmor Ini Pacari Korban sebelum Bawa Kabur Motor
- Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Jakbar, Kerap Bawa Pistol Mainan Saat Beraksi
- Bang Jago, Anggota Geng Motor XTC Ancam Warga Pakai Pistol Mainan
Sutrisno menyampaikan awal mula kasus terkuak, dengan penangkapan terhadap AM yang mengaku beraksi mencuri motor dengan tiga pelaku lainnya.
Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi. Pistol mainan dibawa pelaku AM untuk mengancam para korban, apabila aksinya ketauan.
"Mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di Jakarta Barat, dengan sembilan di antaranya terjadi di Kebon Jeruk," katanya.
Bermodal kunci leter T, keempat pelaku ini dengan mudah membobol kotak kunci kemudian menduplikat kunci lalu menjual kembali sepeda motor hasil curian.
Dari kejahatan Polisi berhasil menyita tujuh unit sepeda motor beserta barang bukti berupa magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu, dan senjata mainan mirip senjata api.
Tiga dari mereka, yakni AM, ST, dan AD, telah ditahan di Markas Polsek Kebon Jeruk. Sementara pelaku WD dibina di Sentra Handayani Dinas Sosial, Jakarta Timur.
Sementara, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Polisi Anggi Hasibuan menambahkan, pohaknya saat ini masih mengejar tiga pelaku lain berinisial AR, NV, dan SJ.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat," kata Anggi.