Dua Kali Curi Motor, Remaja Putri 14 Tahun di NTT Ditangkap
Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Dua Kali Curi Motor, Remaja Putri 14 Tahun di NTT Ditangkap
Remaja putus sekolah itu ditangkap tim dari Unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Berdasarkan pemeriksaan, ERP ternyata sudah dua kali terlibat pencurian sepeda motor di Kota Kupang dan sekitarnya. Aksinya terakhir terjadi di Kelurahan Kayu Putih pada Rabu (30/8).
Menurut pengakuannya, saat itu dia melihat sepeda motor Honda Beat hitam yang terparkir di halaman rumah lengkap dengan kunci kontaknya. Dia pun langsung membawa pergi kendaraan roda dua itu.
ERP kemudian hendak menjemput temannya di Kelurahan Oebufu. Dia meninggalkan sepeda motor curiannya di depan Hotel Papa Johns Oebufu.
Sebelumnya, pemilik sepeda motor itu sudah menyebarkan berita kehilangan sepeda motor melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Anggota Resmob Jatanras Polda segera merespons dan menemukan sepeda motor itu terparkir di depan Hotel Papa Johns. Saat itu ERP berhasil melarikan diri, tapi sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan.
Beberapa saat kemudian, anggota Resmob Jatanras Polda menangkap ERP dan membawanya ke Mapolda NTT. Saat diperiksa, ERP berdalih sepeda motor itu milik rental di Tofa, Kelurahan Maulafa.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, ERP sebelumnya pernah mencuri sepeda motor dengan alasan ingin menggunakannya untuk acara pesta.
"ERP juga pernah mencuri handphone yang kemudian dijual kepada warga di belakang kampus Poltekes Kupang," jelasnya, Rabu (6/9).
"Saat ini ERP masih diamankan di Polda NTT bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik."
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi.