Apes! ABG Curi Motor Demi Mudik ke Kampung, Endingnya Malah Lebaran di Bui
BA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Pelaku mencuri motor dari tempat cucian motor.
Apes! ABG Curi Motor Demi Mudik ke Kampung, Endingnya Malah Lebaran di Bui
Seorang remaja berinisial BA (14) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/4) pukul 00.30 WITA. Gara-garanya, dia nekat mencuri sepeda motor demi pulang ke kampung halaman.
BA nekat mencuri sepeda motor di sebuah tempat cuci, di Jalan Raya Kampus Universitas Udayana (Unud), Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/4) pukul 02.00 WITA.
Pelaku mencuri motor itu untuk pulang kampung dalam rangka mudik Lebaran. Motor itu juga akan dipakai pelaku untuk keperluan sehari-hari di kampung halaman.
"Pelaku mencuri motor karena keadaan untuk pulang ke Jawa Timur dan berencana akan menggunakan sendiri sepeda motor hasil curian tersebut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (16/4).
Kronologi
Kejadian itu bermula pada Rabu (13/4) pukul 17.00 WITA. Korban berinisial KS yang merupakan tukang cuci mobil memarkir sepeda motornya merk Honda Beat dengan pelat polisi DK 4275 VV di TKP.
Saat itu, kunci motor masih dalam posisi tergantung di sepeda motor. Setelah itu, korban berencana mau keluar memakai motor dan ternyata kuncinya sudah hilang.
Setelah itu, korban menyampaikan ke adik dan teman-teman kerjanya dan lalu secara bersama-sama mencari kunci sepeda motor di sekitar TKP tetapi tidak ditemukan. Lalu, sekitar pukul 22.00 WITA korban keluar mess untuk menginap di tempat teman wanitanya dan sepeda motor masih di TKP atau posisi semula.
Namun, pada keesokan harinya Kamis (11/4) sekitar pukul 03.00 WITA, korban ditelpon oleh adiknya dan menyampaikan sepeda motornya sudah tidak ada di TKP. Kemudian setelah pukul 07.00 WITA korban kembali ke mess dan melihat memang benar sepeda motor sudah hilang.
"Kemudian korban melaporkan ke Polsek Kuta Selatan guna mendapat penanganan lebih lanjut. Dan untuk kerugian Rp8.500.000," jelasnya.
Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu karyawan tempat cuci mobil yang dicurigai sebagai pelaku.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan keberadaan dan ternyata pelaku BA sudah tidak ada di tempat dan saat dilakukan pengecekan rupanya pelaku sudah berada di rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur, dan pihak kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan, pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 00.00 WIB.
"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor Honda Beat seorang diri dengan cara awal mengambil kunci yang tercantol di sepeda motor dan menyembunyikan kunci tersebut lalu pada pukul 03.00 WITA mengambil sepeda motor dan kabur menuju Jawa Timur," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 27 bulan penjara.